Aturan Baru Pulau di Spanyol: Turis Main Skuter Listrik Denda Rp 49,7 Juta

4 Januari 2023 8:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pasangan jalan-jalan dengan skuter listrik  Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan jalan-jalan dengan skuter listrik Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Spanyol menjadi salah satu destinasi wisata yang kerap menjadi buruan para turis untuk berlibur. Namun, saat berkunjung ke suatu tempat ada baiknya mencari tahu soal aturan-aturan yang berlaku di sana.
ADVERTISEMENT
Kini, salah satu pulau di Spanyol bernama Tenerife, memiliki aturan baru yang akan berlaku mulai Februari 2023 mendatang. Turis akan didenda 3.000 euro atau sekitar Rp 49,7 juta, jika ketahuan melanggar aturan tersebut.
Pulau Tenerife di Kepulauan Canaria, Spanyol, akan mendenda turis yang menggunakan skuter listrik di seluruh resor di daerah tersebut.
Dilansir The Sun, Dewan Santa Cruz di Tenerife telah mengkonfirmasi perintah mobilitas dan keselamatan jalan yang baru dan akan menegakkan aturan yang lebih ketat tentang penggunaan skuter listrik.
Ilustrasi pejalan kaki. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Aturan baru melarang pengendara menggunakan skuter listrik di trotoar atau area pejalan kaki.
Siapa pun yang ketahuan mengendarainya, alih-alih berjalan kaki, akan dikenakan denda antara 1.500 euro atau setara dengan Rp 25 juta hinggs 3.000 euro atau sekitar Rp 49,7 juta.
ADVERTISEMENT
Peraturan tersebut mencakup siapa saja yang memiliki skuter sewaan, serta mereka yang menggunakannya pada skuter berpemandu. Bukan hanya itu, siapa pun yang ketahuan memarkir skuternya dengan buruk, akan didenda sebesar 750 euro atau sekitar Rp 14 juta.
Peraturan ini segera diresmikan, karena beberapa minggu sebelumnya ada seorang anak laki-laki berusia 15 tahun yang meninggal dunia, setelah menabrak mobil saat mengendarai skuter bermotor. Kejadian tersebut juga menjadi kematian pertama di pulau itu yang disebabkan oleh skuter listrik.

Aturan Lain di Spanyol

Ilustrasi pulau di Gran Canaria, Spanyol. Foto: Shutterstock
Ada banyak aturan ketat lainnya di Spanyol yang dapat membuat para turis didenda. Seperti di kota abad pertengahan, Salobreña, yang melarang barbeku di pantai.
Jika ada turis yang ketahuan melakukan hal tersebut akan didenda sebesar 3.000 euro atau sekitar Rp 49,7 juta.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya itu, resor liburan Vigo juga telah membuat aturan yang melarang buang air kecil di laut. Turis akan didenda 750 euro atau sekitar Rp 12,5 juta, jika ada yang ketahuan melakukan hal tersebut.
Sedangkan di salah satu pantai di Barcelona, turis yang ketahuan merokok akan didenda sebesar 25 poundsterling atau setara dengan Rp 470 ribu.