Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Aturan Baru Turis Asing di Bali: Berpakaian Pantas hingga Wajib Bayar Retribusi
9 April 2025 9:03 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan pedoman baru bagi turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata. Peraturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Bali, Wayan Koster.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari keterangan resminya, peraturan baru ini bertujuan untuk mengatasi meningkatnya kekhawatiran atas perilaku tidak pantas di antara sebagian turis, dan memastikan bahwa industri pariwisata Bali selaras dengan hukum dan adat istiadat setempat.
Wayan Koster mengakui bahwa terdapat tantangan yang terus berkembang di sektor pariwisata selama 1,5 tahun terakhir. Ia menjelaskan bahwa surat edaran ini disusun berdasarkan versi sebelumnya, SE Nomor 4 Tahun 2023, tetapi dengan pembaruan yang diperlukan untuk mengatasi perkembangan terkini.
"Kami telah mengeluarkan peraturan serupa sebelumnya, tetapi seiring dengan perubahan, kami perlu beradaptasi. Ini memastikan bahwa pariwisata Bali tetap menghormati, berkelanjutan, dan selaras dengan nilai-nilai lokal kami," katanya.
Peraturan Baru yang Harus Dipatuhi Turis Asing
1. Menghormati tempat-tempat suci dan simbol-simbol, termasuk pura, pratima, dan tempat-tempat suci lainnya. Turis asing harus menaati dan menghormati adat, tradisi, dan praktik budaya Bali, terutama saat upacara adat.
ADVERTISEMENT
2. Berpakaian yang pantas saat mengunjungi pura, tempat wisata atau tempat umum. Turis diharapkan mengenakan pakaian yang sopan.
3. Berperilaku sopan, baik di tempat-tempat keagamaan, restoran, tempat perbelanjaan, maupun jalan umum. Turis harus menjaga perilaku yang sopan dan penuh perhatian.
4. Membayar retribusi pariwisata yang wajib dibayarkan secara elektronik melalui https://lovebali.baliprov.go.id/ sebelum atau selama menginap.
5. Menggunakan pemandu wisata berlisensi saat menjelajahi situs budaya atau alam. Turis harus didampingi oleh pemandu wisata bersertifikat yang memahami adat istiadat dan kondisi alam setempat.
6. Menukar mata uang di tempat penukaran mata uang resmi. Transaksi hanya boleh dilakukan di tempat penukaran mata uang berlisensi yang memiliki kode QR resmi dari Bank Indonesia.
7. Mematuhi peraturan lalu lintas. Turis yang berkendara di Bali harus:
ADVERTISEMENT
8. Menggunakan transportasi resmi, anya boleh menggunakan jasa persewaan mobil atau transportasi resmi.
9. Menginap di akomodasi resmi. Turis harus memesan hotel, vila, atau homestay yang mematuhi standar akomodasi resmi di Bali.
Hal-hal yang TIDAK Boleh Dilakukan Turis Asing
1. Memasuki area pura suci (Utamaning Mandala & Madyaning Mandala) kecuali mereka adalah jemaah yang mengenakan pakaian adat Bali. Wanita yang sedang menstruasi juga dilarang memasuki area tersebut.
2. Memanjat pohon atau monumen suci, termasuk mengambil foto yang tidak senonoh atau telanjang di tempat-tempat keagamaan.
ADVERTISEMENT
3. Membuang sampah sembarangan atau mencemari lingkungan Bali, seperti membuang sampah di danau, sungai, atau laut sangat dilarang.
4. Menggunakan plastik sekali pakai. Kantong plastik, stirofoam, sedotan plastik, dan minuman dalam kemasan plastik dilarang.
5. Terlibat dalam perilaku agresif atau tidak sopan, termasuk mengumpat, membuat keributan, atau bersikap kasar kepada penduduk setempat, pejabat, atau sesama turis. Berbagi ujaran kebencian atau informasi yang salah di media sosial juga dilarang.
6.Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa izin yang sesuai. Turis tidak diperbolehkan untuk melakukan bisnis atau bekerja di Bali, kecuali mereka memiliki dokumen resmi dari pihak berwenang Indonesia.
7. Berpartisipasi dalam kegiatan ilegal, termasuk memperdagangkan narkoba, hewan langka, artefak suci, atau barang terlarang lainnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wayan Koster menegaskan bahwa aturan ini akan ditegakkan secara ketat. Nantinya, turis asing yang gagal membayar retribusi wisata akan ditolak aksesnya ke objek wisata.
Selain itu, turis asing yang tertangkap melanggar peraturan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan hukum Indonesia. Untuk melaporkan pelanggaran, masyarakat diimbau menggunakan hotline WhatsApp resmi di +62 81-287-590-999.
"Semua pemangku kepentingan harus sepenuhnya memahami, menerapkan, dan mengkomunikasikan surat edaran ini kepada tim mereka dan turis asing. Bali adalah pulau yang indah dan suci, dan kami berharap tamu kami menunjukkan rasa hormat yang sama seperti yang kami berikan kepada mereka," pungkas Wayan Koster.