Bagaimana Cara Menentukan Status Kewarganegaraan Bayi yang Lahir di Pesawat?

15 Februari 2021 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bayi baru lahir dengan rambut lebat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayi baru lahir dengan rambut lebat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Momen lahirnya bayi di pesawat saat penerbangan memang jarang terjadi. Namun, sejarah lahirnya seorang bayi dalam penerbangan pesawat terus berulang.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana menentukan status kewarganegaraan bayi yang lahir di pesawat?
Dilansir India Today, baru-baru ini penumpang yang sedang hamil melahirkan dalam penerbangan rute dari India menuju Amerika Serikat. Penumpang wanita itu melahirkan saat pesawat yang ia tumpangi mengudara di atas perbatasan Kanada.
Ilustrasi Bayi Minum Susu di Pesawat Foto: Shutter Stock
Anak tersebut akhirnya dianggap lahir di Kanada dan bisa memperoleh kewarganegaraan ganda, yakni Kanada dan negara asal orang tuanya. Selain itu, menentukan kewarganegaraan bayi yang lahir di pesawat juga bisa diambil dari asal maskapai penerbangan yang ia gunakan.
Setiap maskapai penerbangan memiliki aturan berbeda, saat menyambut bayi yang lahir di dalam kabin mereka. Meskipun kebanyakan anak yang lahir di dalam pesawat akan mengikuti kewarganegaraan orang tua mereka, tapi ada beberapa aturan menetapkan status kebangsaan penumpang yang lahir di dalam pesawat berdasarkan asal maskapai tempat ia dilahirkan.
Bassinet bayi di dalam pesawat. Foto: Shutterstock
Contohnya, seorang penumpang pesawat maskapai milik Norwegia melahirkan saat melintasi Pasifik atau di antara 2 perbatasan negara yang berbeda. Bayi tersebut akhirnya lahir dengan status berkebangsaan Norwegia, asal maskapai penerbangan tersebut. Sehingga, semua peraturannya berdasarkan negara asal pesawat.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk menghindari kebingungan terkait status kewarganegaraan seorang bayi yang lahir di dalam pesawat, beberapa maskapai komersil melarang wanita yang sedang hamil di atas usia 36 minggu untuk terbang. Jika dalam keadaan mendesak, penumpang wanita yang tengah hamil diwajibkan menyerahkan sertifikat medis sebelum naik pesawat.
Tak sampai situ, maskapai juga memiliki aturan dan regulasi tentang kapan dan berapa lama wanita hamil dapat melakukan penerbangan atau berada di dalam pesawat. Tiap maskapai pun punya kebijakan yang berbeda. Ini mengapa perjalanan udara sebenarnya tidak disarankan bagi wanita hamil di atas usia kandungan 28 minggu.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).