Bali Larang Pesta Kembang Api saat Perayaan Tahun Baru 2022

22 November 2021 9:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keindahan Pura Ulun Danu, Bali  Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Keindahan Pura Ulun Danu, Bali Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Bali melarang pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2022, setelah pemerintah pusat melarang pelaksanaan acara tahun baru, guna mencegah peningkatan kasus COVID-19.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, setelah menghadiri peringatan 75 tahun Perang Puputan Margarana di Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu.
Ilustrasi wisatawan di Bali Foto: Dok. Kemenparekraf
"Untuk pesta kembang api, sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, termasuk Pulau Bali, kami melarang adanya pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun atau malam tahun baru, sampai sekarang," kata pria yang akrab disapa Cok Ace tersebut seperti dilansir Antara.
Meski pemerintah membuat aturan larangan perayaan tahun baru, Pemprov Bali tetap melaksanakan perayaan pergantian tahun di wilayahnya dengan aturan ketat, seperti membatasi jumlah warga dan wisatawan yang hendak merayakan pergantian malam tahun baru di Pulau Dewata.

Bali Terapkan Protokol Kesehatan Ketat saat Libur Nataru

Cok Ace mengatakan, pada acara pergantian malam tahun baru nanti, jumlah warga dan wisatawan yang merayakannya malam pergantian tahun baru di objek wisata dan tempat umum lainnya akan dibatasi hingga 50 persen. Pembatasan jumlah tersebut sebagai upaya untuk menghindari penularan COVID-19.
Ilustrasi liburan di Bali Foto: Dok. Tiket.com
Selain itu, prokes di tempat perayaan malam pergantian tahun baru juga akan diperketat. Wagub berharap pembatasan aturan pengetatan Natal dan Tahun Baru di Bali, tidak mengurangi upaya pelaku ekonomi meningkatkan usaha di pergantian tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Guna menghindari penyebaran COVID-19, teman-teman di pariwisata dan Satgas COVID-19 akan memantau jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru dari aturan prokes dan jaga jarak para warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun itu," kata Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)