Bali Tunggu Keputusan Kemenkum HAM Saat Buka Pariwisata untuk Wisatawan Asing

12 Agustus 2020 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pasangan romantis di gerbang Pura Lempuyangan Bali Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan romantis di gerbang Pura Lempuyangan Bali Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana kembali membuka pariwisata Bali untuk wisatawan asing mulai 11 September 2020. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk menggeliatkan industri pariwisata Indonesia yang tergempur virus corona.
ADVERTISEMENT
Namun, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, menilai bahwa pembukaan pariwisata di sektor mancanegara ini belum tentu berjalan lancar. Sebab, terganjal Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 yang melarang WNA masuk ke Indonesia atau transit ke Indonesia di tengah pandemi virus corona.
"Kalau tanggal 11 September itu, baru ancang-ancang ataupun rencana dari kita di Bali. Karena pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM masih belum membuka peraturannya, tentang mengizinkan wisatawan asing masuk ke wilayah Indonesia. Nah, sepanjang itu belum dicabut, tentu rencana pembukaan Bali tanggal 11 September itu juga belum bisa diwujudkan,'' kata Astawa, dalam diskusi virtual, Rabu (12/8).
Seniman menampilkan tari Topeng Sidakarya dalam upacara Pamahayu Jagat di Pura Besakih, Karangasem, Bali, Minggu (5/7). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Selain menunggu keputusan Kemenkum HAM, Astawa juga mengatakan bahwa saat ini masih banyak negara yang menutup diri untuk melonggarkan perbatasannya di tengah pandemi virus corona. Sementara itu, Astawa menyebut bahwa destinasi wisata di Bali telah bersiap diri untuk menyambut wisatawan asing pada September mendatang.
ADVERTISEMENT
Bali telah menerapkan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi virus corona secara bertahap. Aktivitas pariwisata di tingkat lokal dibuka 9 Juli. Disusul pembukaan sektor pariwisata Nusantara (domestik) 31 Juli dan mancanegara 11 September mendatang.
Wisatawan beraktivitas di Pantai Tanah Lot, Tabanan, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster, belum bisa memastikan apakah pembukaan pariwisata pasar mancanegara sudah pasti pada 11 September 2020. Pemerintah Indonesia masih berkoordinasi mengenai kebijakan orang asing masuk Indonesia dan perkembangan COVID-19 di luar negeri.
"September masih ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan, antara lain izin wisatawan asing ke Indonesia. Kita juga lihat perkembangan (COVID-19) luar negeri," kata dia.
Koster mengaku telah berbicara langsung dengan Menkumham Yasona Laoly, agar mencabut atau merevisi aturan tersebut. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Yasona karena wabah corona masih tinggi. Perjalanan antarnegara yang diperbolehkan hanya jika berkaitan dengan kepentingan negara.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).