Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang Siap Terima Kedatangan Wisman

11 Februari 2022 12:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bandara RHF Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto: ANTARA/Ogen
zoom-in-whitePerbesar
Bandara RHF Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto: ANTARA/Ogen
ADVERTISEMENT
Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang ditunjuk sebagai pintu masuk kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia, bersamaan dengan tiga bandara lainnya, yakni Bandara I Ngurah Rai Bali, Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dan Bandara Hang Nadim Batam.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.11/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Bandara Raja Haji Fisabilillah (RFH) di Tanjungpinang. Foto: fsyimage/Shutterstock
Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II, Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Ngatimin K. Murtono, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk menyambut wisatawan mancanegara dengan tujuan perjalanan wisata.
"Kami menyambut baik kebijakan turis asing masuk ke Indonesia melalui Tanjungpinang," kata Ngatimin, dilansir Antara, Jumat (11/2).
Bandara Raja Haji Fisabilillah (RFH) di Tanjungpinang. Foto: Win's Image/Shutterstock
Ngatimin menjelaskan, pihaknya belum mengetahui rute atau jalur penerbangan internasional melalui Bandara RHF Tanjungpinang, karena masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
"Wisman negara mana saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, tentunya berdasarkan persetujuan pemerintah pusat," ujarnya.

Wisman yang Masuk ke Tanjungpinang

Ilustrasi wisman asal India. Foto: Kemenparekraf
Sementara itu, Kepala Dinas Provinsi Kepri Mochammad Bisri, menyampaikan wisman yang masuk ke Indonesia melalui Bandara RHF Tanjungpinang harus mematuhi protokol kesehatan, seperti menunjukkan bukti sudah divaksin, maupun hasil tes PCR negatif COVID-19 dari negara asal.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, wisman akan menjalani masa isolasi selama lima hari di lokasi karantina, misalnya di hotel.
"Setelah selesai isolasi, baru boleh melanjutkan aktivitas pariwisata," ujar Bisri.
Bisri berharap pembukaan akses penerbangan bagi turis asing menjadi momentum pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata, namun tanpa mengabaikan penanganan dan pencegahan COVID-19.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)