Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Bawa Infant saat Naik Kereta, Perlu Beli Tiket atau Tidak? Simak Ketentuannya
16 Februari 2023 13:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Traveler tentu pernah dengar istilah penumpang infant di berbagai moda transportasi, seperti pesawat, bus, hingga kereta api. Ya, penumpang infant adalah penumpang yang usianya di bawah tiga tahun.
ADVERTISEMENT
Bagi traveler yang baru memiliki si kecil mungkin bertanya-tanya, apakah penumpang infant perlu membeli tiket penuh atau dibebaskan dari biaya tiket alias gratis?
Mengutip akun Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI) @kai121_, penumpang infant ternyata tidak dikenakan bea tiket alias gratis. Hanya saja, penumpang infant tidak mendapatkan tempat duduk alias harus dipangku.
Lantas, bagaimana ketentuan dan cara pembelian tiketnya? Yuk, simak ulasannya.
Ketentuan dan Tata Cara Beli Tiket Penumpang Infant
Menurut KAI, ada sejumlah ketentuan bagi penumpang infant yang perlu diketahui. Berikut beberapa ketentuannya.
Ketentuan tiket infant:
Setelah menyimak ketentuannya, para penumpang infant juga memiliki tata cara tersendiri dalam pembelian tiket. Adapun, tata caranya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT