Bawa Infant saat Naik Kereta, Perlu Beli Tiket atau Tidak? Simak Ketentuannya

16 Februari 2023 13:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi kereta api Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi kereta api Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
ADVERTISEMENT
Traveler tentu pernah dengar istilah penumpang infant di berbagai moda transportasi, seperti pesawat, bus, hingga kereta api. Ya, penumpang infant adalah penumpang yang usianya di bawah tiga tahun.
ADVERTISEMENT
Bagi traveler yang baru memiliki si kecil mungkin bertanya-tanya, apakah penumpang infant perlu membeli tiket penuh atau dibebaskan dari biaya tiket alias gratis?
Ilustrasi anak pakai masker naik kereta api. Foto: Shutter Stock
Mengutip akun Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI) @kai121_, penumpang infant ternyata tidak dikenakan bea tiket alias gratis. Hanya saja, penumpang infant tidak mendapatkan tempat duduk alias harus dipangku.
Lantas, bagaimana ketentuan dan cara pembelian tiketnya? Yuk, simak ulasannya.

Ketentuan dan Tata Cara Beli Tiket Penumpang Infant

Menurut KAI, ada sejumlah ketentuan bagi penumpang infant yang perlu diketahui. Berikut beberapa ketentuannya.

Ketentuan tiket infant:

Ilustrasi kereta api. Foto: KAI
Setelah menyimak ketentuannya, para penumpang infant juga memiliki tata cara tersendiri dalam pembelian tiket. Adapun, tata caranya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Cara pembelian tiket infant

Melalui website penjualan tiket kai.id atau aplikasi KAI Access:

Melalui loket pemesanan di stasiun