Bawa Rendang ke Australia, Turis Indonesia Dideportasi dan Denda Puluhan Juta

31 Oktober 2022 11:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Petugas Bandara Memeriksa Pengunjung Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Petugas Bandara Memeriksa Pengunjung Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang turis asal Indonesia ditolak masuk ke Perth, Australia, karena barang bawaan yang ia bawa di bandara. Gegara bawa rendang, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ini akhirnya didenda dan dideportasi dari Negeri Kanguru. Duh!
ADVERTISEMENT
Permasalahan tersebut bermula ketika turis yang tidak disebutkan namanya tersebut melakukan perjalanan dari Indonesia menuju Perth, Australia. Selama perjalanan, ia mengatakan tidak mendapatkan masalah, hingga akhirnya permasalahan itu didapat setibanya di bandara.
Ilustrasi etugas TSA Foto: Shutter Stock
Pria tersebut ditahan oleh petugas keamanan bandara karena dianggap melanggar aturan soal ketentuan barang bawaan penumpang. Dilansir Perth Now, petugas biosekuriti Australia mengatakan bahwa turis tersebut kedapatan membawa 6 kilogram (kg) daging mentah dan siap makan di dalam tasnya.
Ia kedapatan membawa 3,1 kg daging bebek, 1,4 daging rendang, daging beku seberat 500 gram dan juga daging ayam seberat 900 gram. Karena hal tersebut, turis tersebut pun didenda dan berujung pendeportasian.

Berujung Denda dan Pendeportasian

Kekhawatiran Australia terkait wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang melanda Indonesia beberapa waktu lalu menjadi salah satu penyebab gagal masuknya turis tersebut. Tak hanya itu, otoritas bandara mengatakan bahwa turis itu tidak berhasil mendeklarasi barang bawaan yang ia bawa.
ADVERTISEMENT
Turis tersebut menjawab 'tidak' dalam dokumen deklarasi penumpang pada bagian, apakah dia membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran ke Australia.
Ilustrasi rendang Foto: dok.flickr/kalaimanickam
Kepada petugas perbatasan Australia, turis itu mengatakan bahwa ia berencana menjual daging tersebut kepada komunitas lokal yang ada di Australia. Meski demikian, ia dianggap melanggar ketentuan barang bawaan dan berakhir pembatalan visa dan pendeportasian ke Indonesia.
Selain dideportasi, ia juga didenda sekitar 2.664 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 41, 5 juta.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Australia, Clare O'Neil, mewanti-wanti traveler, khususnya turis terkait pelanggaran biosekuriti terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dilakukan Australia.
“Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,” kata O'Neil.
Ilustrasi pria di bandara. Foto: TonyV3112/Shutterstock
Tak sampai di situ, Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia, Murray Watt, mengatakan bahwa pemerintah Albania pada bulan lalu juga telah mengumumkan undang-undang baru yang mengatur tentang pelarangan penggunaan atau pengkonsumsian daging tertentu dari negara-negara yang dilanda wabah PMK.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan pelancong ini telah terkena hukuman terberat yang kami miliki," kata Watt.

Terancam Tak Bisa ke Australia

Turis tersebut juga terancam pembekuan visanya untuk sementara waktu dalam jangka waktu 3 tahun. Ia pun tak bisa mengajukan visa ke Australia.
"Ini akan menjadi (denda) termahal yang pernah didapatkan penumpang ini, denda ini dua kali lipat biaya tiket pesawat ke Bali," pungkas Watt.