Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta merilis prosedur penerbangan dari dan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf, dalam diskusi daring “Talk Show Corona” di Jakarta, Senin (27/7), mengatakan bahwa masing-masing protokol kesehatan, baik kedatangan maupun keberangkatan internasional dan domestik berbeda.
“Kalau kita berbicara tentang protokol di Bandara Soekarno-Hatta, harus dibedakan antara kedatangan-keberangkatan internasional dan keberangkatan kedatangan domestik,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (27/7).
Anas mengatakan semua prosedur kedatangan baik WNI maupun WNA mengacu pada SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda.
“Pada prinsipnya negara kita mewajibkan yang akan kembali ke Tanah Air, harus mempunyai sertifikat test PCR negatif,” kata Anas.
Selain itu, wisatawan juga akan diberikan “health alert card”, mengisi formulir, pemeriksaan kesehatan (suhu, oksigen), dan tes wawancara. Hal ini bertujuan untuk memastikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan para calon penumpang pesawat .
ADVERTISEMENT
“Bisa saja yang bersangkutan sudah mempunya tes PCR negatif, tapi ketika diperiksa suhu demam, atau sesak itu kita pisahkan dari yang lain. Kalau suhu normal, oksigen normal, kemudian tes wawancara sudah validasi dinyatakan ‘valid clearance’ oleh KKP, boleh pulang ke rumah atau melanjutkan perjalanan domestik,” katanya.
Namun, lanjut Anas, saat sampai di bandara tujuan disarankan bagi WNI atau WNA untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Apabila ditemukan indikasi suspect COVID-19, maka akan diperiksa lebih lanjut dan dirujuk ke Wisma Atlet.
“Bagaimana kalau yang tidak mempunyai PCR negatif, mengisi dokumen, health alert card, dicek suhu dan oksigen? Yang bersangkutan akan dites rapid di bandara. Kalau reaktif akan dirujuk ke rumah sakit darurat corona di Kemayoran. Kalau tidak reaktif, akan diberikan pengantar karantina untuk dilakukan swab,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Anas mengatakan bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mengetahui prosedur kesehatan di negara tujuan. Sebab, setiap negara memiliki prosedur kesehatan yang berbeda-beda.
Dia mencontohkan di Hong Kong, calon penumpang harus mengantongi hasil tes PCR negatif, tetapi masa berlakunya hanya 72 jam atau tiga hari. Kemudian, di Korea Selatan tidak diberlakukan wajib tes PCR negatif, tetapi ketika sampai harus bersedia dikarantina mandiri selama 14 hari dengan biaya penginapan atau hotel yang ditanggung sendiri.
“Tetapi untuk di Bandara Soekarno-Hatta tetap dicek suhu oleh petugas AP II dan kita amati kembali oleh KKP di ‘security check point’ 2 suhunya dan gejalanya,” pungkas Anas.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
ADVERTISEMENT