Bisa Didenda hingga Rp 2,5 M, Ini Alasan Merokok di Pesawat Itu Dilarang

1 April 2025 17:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vape Foto: AFP/Jose Luis Magana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vape Foto: AFP/Jose Luis Magana
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini viral seorang penumpang yang kedapatan merokok elektronik (vape) di penerbangan. Insiden itu terjadi di pesawat Garuda Indonesia pada rute penerbangan Jakarta-Medan pada 27 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.
Ilustrasi Pengguna Rokok Elektrik Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi baterai rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas baterai maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantung plastik. Tidak hanya itu, ada alasan kenapa merokok itu dilarang di pesawat.
Dikutip dari laman resmi Lion Air Group, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, merokok di pesawat dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 2,5 miliar atau hukuman penjara hingga 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape). Berikut beberapa alasan penting mengapa larangan ini diberlakukan:

1. Keamanan Penerbangan

Ilustrasi penumpang pesawat. Foto: Shutterstock
Merokok di dalam pesawat berisiko tinggi menyebabkan kebakaran. Udara kering di kabin dapat memperbesar kemungkinan api menyala dengan cepat. Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan api di pesawat sangat sulit dan dapat mengancam keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.

2. Aturan Nasional dan Internasional

Di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan Pasal 419 yang mewajibkan semua penumpang untuk mematuhi aturan ini. Selain itu, larangan merokok juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah diterapkan oleh banyak negara di dunia.
ADVERTISEMENT

3. Kenyamanan Penumpang

Tanda larangan merokok di pesawat. Foto: Shutterstock
Asap rokok dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok. Bau rokok yang menyengat dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata, dan tenggorokan. Dengan adanya larangan merokok, seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan dengan lebih nyaman.

4. Dampak terhadap Kesehatan

Merokok memiliki dampak buruk terhadap kesehatan, baik bagi perokok itu sendiri maupun orang-orang di sekitarnya. Rokok mengandung banyak zat kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang lain, meningkatkan risiko penyakit pernapasan seperti asma atau bronkitis akibat paparan asap rokok.

5. Sistem Sirkulasi Udara di Pesawat

Tanda larangan merokok di pesawat. Foto: Shutterstock
Pesawat komersial memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk menjaga sirkulasi udara di dalam kabin. Merokok di dalam pesawat dapat mencemari kualitas udara dan mengganggu sistem ventilasi. Kandungan nikotin dalam asap rokok juga dapat meninggalkan residu lengket di dalam pesawat, yang dalam jangka panjang bisa mengganggu fungsi sistem sirkulasi udara.
ADVERTISEMENT

6. Tindakan Tegas dari Maskapai

Maskapai penerbangan, termasuk Lion Air Group, berperan penting dalam menegakkan aturan larangan merokok di pesawat. Lion Air Group menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran aturan ini serta memberikan sanksi bagi penumpang yang melanggar. Selain itu, maskapai juga mengampanyekan pentingnya menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan selama penerbangan dengan tidak merokok.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan udara yang lebih aman, nyaman, dan sehat