Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bisa Dipenjara atau Denda Rp 17 Juta, Turis di Thailand Dilarang Lakukan Hal Ini
20 April 2022 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sepertinya melakukan perang air adalah hal yang lumrah di Thailand . Karena perang air merupakan bagian dari Festival Songkran yang rutin dirayakan setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah masih mewajibkan semua orang untuk menggunakan masker. Dan acara perang air dianggap tidak mungkin dilakukan oleh turis karena acara tersebut bisa membuat turis melepas maskernya saat sedang melakukan perang air.
Dilansir The Sun, Perdana Menteri Thailand, Prayut Chan-o-cha, menyatakan keprihatinannya atas perang air yang dilakukan para turis. Dan telah meminta pemerintahnya untuk melihat tempat-tempat wisata populer untuk memberi peringatan turis bahwa untuk saat ini dilarang melakukan perang air.
Nantinya, siapa pun yang masih melanggar larangan tersebut dapat di denda maksimal 40 ribu baht atau setara dengan Rp 17 juta dan bahkan bisa dipenjara selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pelanggar hukum juga bisa mendapatkan denda tambahan hingga 20 ribu baht atau setara dengan Rp 8,5 juta. Namun, beberapa perayaan adat masih bisa dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Nantinya, setiap acara massal diizinkan untuk diadakan pemerintah setempat tidak akan mengizinkan semua orang yang datang untuk menjual atau mengkonsumsi alkohol.
Perdana Menteri Thailand mengingatkan larangan perang air ini karena melihat saat Songkran kemarin warga dan para turis melakukan perang air dan mengabaikan aturan-aturan resmi yang sudah dibuat.
Pejabat pemerintah pun telah dikerahkan untuk mengunjungi tempat-tempat wisata populer di Thailand seperti Phuket, untuk menyebarkan pesan pembatasan keamanan yang berlaku.