Bukannya Jalan-jalan, Turis Rusia Malah Budi Daya Ganja di Bali

29 Januari 2020 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilsutrasi Ganja. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilsutrasi Ganja. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Namanya turis, pastinya kerjaannya saat liburan di luar kota atau luar negeri adalah jalan-jalan. Dalam KBBI saja, turis diartikan sebagai pelancong atau wisatawan. Tapi ada yang berbeda dengan turis Rusia yang satu ini.
ADVERTISEMENT
Bukannya menikmati waktu liburan dengan berkunjung ke Nusa Penida, yoga di Ubud, atau surfing di Dreamland, pasangan bernama Mishel Kvara Tskheliya (27) dan Iurii Chernov (31) justru melakukan budi daya ganja.
Berbekal visa turis dan bibit ganja, pasangan Chernov dan Tskheliya nekat menyewa rumah milik Nyoman Putra Asmara sejak 2017 silam dengan harga sewa Rp 50 juta per tahun. Rumah yang berlokasi di Jl. Jaya Sari No. 23, Banjar Pantai Sari, Jimbaran, Badung, Bali, itu kemudian dipergunakan sebagai tempat budi daya ganja secara hidroponik.
Pasangan Rusia penanam ganja tidak tampak merasa takut saat ditunjukkan kepada wartawan Foto: Dok. Kanal Bali
Rumah itu memiliki letak yang cukup terpencil dan jauh dari jalan utama. Ditambah lagi, di samping rumah terdapat kebun jati yag cukup lebat. Sangat tidak sesuai dengan akomodasi yang biasanya dibutuhkan oleh traveler, yaitu dekat dengan jalan raya atau memiliki akses transportasi.
ADVERTISEMENT
Mereka juga dikenal jarang keluar rumah atau beraktivitas. Dalam pengakuannya saat digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Denpasar dan Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali pada Rabu (22/1) pukul 13.15 WITA, pasangan turis ini juga mengaku tak punya pekerjaan alias pengangguran.
Berdasarkan pengakuan mereka saat digerebek, setiap tiga bulan sekali pasangan tersebut memanen sekilo ganja dari satu pohon. Selama tiga bulan, mereka bisa menghasilkan 106 batang ganja, dan dalam setahun bisa empat kali panen.
Ilustrasi ganja yang dilinting Foto: Shutter Stock
Dikenal tertutup, pasangan turis asal Rusia itu memperjualbelikan ganja hasil budi daya mereka kepada sesama WNA. Meski tidak menyebutkan berapa harga ganja yang mereka jual, turis asal Rusia ini sepertinya sudah dikenal di kalangannya.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa temannya datang masuk terus keluar. Kalau mereka berdua mau keluar biasanya tengah malam, sebelum itu dia menoleh kanan kiri, mungkin untuk memantau keadaan," kata sang pemilik rumah.
Saat digerebek, pihak berwenang kemudian mendapatkan barang bukti dalam jumlah banyak. Seperti 6 toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, dan 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil.
Lalu, ada pula media penanaman seperti 2 timbangan elektrik, 1 cerobong, 1 alat pres, 1 lampu UV, 1 saringan, 2 kipas angin, 1 alat isap, 1 pengukur suhu, 2 kotak kertas papir, 3 bungkus pupuk, 2 korek api gas, dan 1 mesin air cooler.
Pasangan Rusia penanam ganja tidak tampak merasa takut saat ditunjukkan kepada wartawan Foto: Dok. Kanal Bali
Ditemukan juga 1 buah Hp Oppo, 5 lampu sorot, 1 buah Hp Vivo, 2 plastik media tanah, 1 buah laptop, 1 rangkaian kipas blower, 8 pot kecil berongga, 7 pot sedang, 13 pot kecil warna merah, 2 kantong tanah, 15 pot kecil warna cokelat, 4 alat siram tanaman, 17 pot sedang warna hitam, 1 cetok, 45 pot besar hitam, 1 corong plastik.
ADVERTISEMENT
Barang bukti lainnya yang ditemukan di dalam rumah tersebut antara lain 4 pot besar berisi tanah, 3 kotak plastik polybag, 1 takaran air plastik, 2 keranjang plastik, 2 blander, 2 jeriken warna putih, dan 1 lemari triplek. Barang-barang tersebut digunakan untuk budi daya ganja.
Karena ulahnya itu, kedua WNA ini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai dengan 8 miliar.
Aduh, ada-ada saja, ulah turis nakal di Bali, ya.