Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan, permintaan maaf tersebut diunggah lewat akun pribadi milik Josh @joshpalerlin.
"Saya Josh Paler Lin dan saya Lea Se (Lisha), kami ingin meminta maaf atas video yang saya buat," ucap keduanya pada video yang diunggah beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Josh juga mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk membuat video yang meresahkan dengan melanggar aturan protokol kesehatan.
"Video tersebut dibuat sama sekali tidak untuk tidak menghormati ataupun mengajak orang lain untuk tidak mengenakan masker. Saya hanya mencoba untuk menghibur karena saya sendiri adalah seorang content creator di mana pekerjaan saya adalah untuk menghibur orang. Namun, saya tidak menyangka apa yang saya lakukan mendapat respons yang kurang baik dari para netizen yang menimbulkan suatu keresahan," ujar Josh.
Dirinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan mengajak masyarakat, khususnya Bali, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan wajib mengenakan masker.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi saya ingin meminta maaf atas apa yang saya telah perbuat dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga mengimbau dan mengajak masyarakat khususnya Bali agar selalu menggunakan masker kepentingan keamanan dan kesehatan kita bersama. Demi cepat pulihnya pariwisata di Bali," ungkap Josh.
Kedua Bule yang Viral Tidak Melanggar Keimigrasian
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan kedua bule yang viral tersebut tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Kami sudah menemukan yang bersangkutan dan kami ingin memastikan kesalahan tersebut. Karena ini negara hukum dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum, di satu sisi bahwa dari yang bersangkutan itu tidak ditemukan ada pelanggaran keimigrasian," kata Jamaruli seperti dikutip Antara, Senin (26/4).
Ia mengatakan bukan hanya pelanggaran keimigrasian yang harus ditegakkan, tetapi juga pelanggaran lainnya yang harus ditegakkan.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kepolisian, Satpol PP, Satgas COVID-19 dan juga instansi lainnya yang terlibat dalam razia selama belakangan ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma, mengatakan Kemenkumham Bali telah melakukan penertiban kepada warga asing yang viral karena melukis masker di wajahnya.
Menurut Putu, peristiwa ini sesungguhnya bukan pelanggaran keimigrasian dan dalam penertibannya juga melibatkan instansi lain seperti Polisi, TNI dan Satpol PP
"Dari razia ke beberapa tempat pada untuk penegakan prokes pada Selasa lalu, telah ditertibkan atau pemberian sanksi kepada 22 WNI dan 19 WNA. Sesuai dengan Pergub Nomor 10 tahun 2021 di sana ada keterlibatan imigrasi, yaitu ketika orang asing pertama kali melanggar prokes itu bisa didenda Rp1 juta jika melanggar atau tidak menaati protokol kesehatan, termasuk di antaranya tidak menggunakan masker," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Jika melakukan pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya maka orang asing tersebut bisa dideportasi dari Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )