Cara Buat Visa Jepang untuk Pemegang Paspor Biasa dan E-Paspor, Traveler Simak!

29 September 2022 8:01 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jepang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jepang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Jepang bersiap kembali menyambut turis asing usai mengumumkan pencabutan pembatasannya per 11 Oktober 2022. Dicabutnya pembatasan tersebut membuat Negeri Sakura kini bisa lebih mudah dikunjungi traveler seperti sebelum pandemi.
ADVERTISEMENT
Aturan bebas visa dan perjalanan secara individual kembali bisa dilakukan di Jepang. Hal itupun diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri untuk Hubungan Internasional Kementerian Agraria, Infrastruktur, Pariwisata dan Transportasi (MPIT) Mizushima Satoru.
Ilustrasi wanita yang berjalan menuju kuil Jepang. Foto: Travelpixs/Shutterstock
"Mulai 11 Oktober, Jepang akan melonggarkan tindakan pengendalian perbatasan agar setara dengan AS, serta melanjutkan perjalanan bebas visa dan perjalanan individu," kata Satoru usai menghadiri Peringatan Hari Pariwisata di Hotel Grand Hyatt, Kabupaten Badung, Bali beberapa waktu lalu.
Sebelum merencanakan liburan kembali ke Jepang, ada baiknya kamu sudah mengurus atau memiliki visa terlebih dahulu. Ya, tanpa adanya visa, mustahil kamu bisa berkunjung ke negara tersebut.
Ilustrasi solo traveling ke Jepang. Foto: Shutterstock
Mengutip laman resmi kedutaan Jepang, bagi traveler pemegang paspor biasa, kamu perlu mempersiapkan sejumlah syarat dan dokumen untuk mengajukan pembuatan visa. Sedangkan, bagi pemegang paspor elektronik atau e-paspor, kamu bisa melakukan registrasi, untuk mendapatkan bebas visa Jepang atau Visa Waiver.
ADVERTISEMENT
Adapun, tata cara pembuatannya adalah sebagai berikut.

Berikut cara dan panduan membuat visa Jepang

Stempel di visa Jepang Foto: Shutter Stock
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pergi liburan ke Jepang, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan saat ingin mengajukan permohonan visa biasa:
ADVERTISEMENT

Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:

Biaya Permohonan Visa ke Jepang

Setelah sudah mempersiapkan semuanya, jangan lupa untuk membuat visa, kamu juga butuh mempersiapkan biaya untuk mengajukan visa ke Jepang. Berikut adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat visa ke Jepang:
Visa Single Entry: Rp 400 ribu
Visa Multiple Entry: Rp 800 ribu
Visa Transit: Rp 90 ribu
Adapun, bagi kamu pemegang E-Paspor dan ingin melakukan perjalanan singkat ke Jepang atau tidak lebih dari 15 hari, kamu bisa mengajukan pembuatan bebas visa Jepang atau Visa Waiver.
ADVERTISEMENT
Tata cara pembuatannya adalah sebagai berikut.

Cara Membuat Bebas Visa Jepang (Visa Waiver)

Ilustrasi visa Jepang Foto: Shutter Stock
1. Per 1 Desember 2014, Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
2. Bukti Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver)
Bagi WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat, dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
3. Tata Cara Registrasi Pra-keberangkatan

4. Hal yang Harus Diperhatikan

ADVERTISEMENT
Bagaimana, sudah siap liburan ke Jepang?