Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sejak dilonggarkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maskapai penerbangan sudah mulai kembali beroperasi. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di era new normal seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas.
ADVERTISEMENT
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No 7 Tahun 2020 soal syarat dan kriteria perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman COVID-19. SE yang diteken 6 Juni 2020 ini mengatur syarat orang bepergian ke luar kota di luar wilayah aglomerasi.
Berikut kumparan rangkum syarat terbaru yang harus disiapkan para calon penumpang pesawat sebelum penerbangan, berdasarkan aturan yang cantumkan SE Gugus Tugas No 7 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Selain itu, setiap destinasi memiliki persyaratan tambahan yang harus dipersiapkan sebelum mendarat ke wilayah tersebut. Seperti penerbangan ke dan dari Jakarta yang mewajibkan penumpangnya menyiapkan Surat Keterangan Keluar Masuk (SIKM).
SIKM untuk di wilayah Jakarta masih berlaku selama pelaksanaan PSBB Transisi. Termasuk juga keluar masuk dengan transportasi udara. Meski sudah diberlakukan pelonggaran untuk penerbangan, tetapi SIKM masih tetap berlaku disertai hasil rapid test atau swab.
ADVERTISEMENT
Selain aturan pemerintah pusat, penumpang juga harus menyiapkan persyaratan tambahan yang diberikan maskapai penerbangan. Maskapai Lion Air memberikan persyaratan tambahan bagi penumpang yang berlaku di wilayah keberangkatan maupun tujuan.
Berikut persyaratan yang diterapkan Lion Air Group untuk para penumpangnya:
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta.go.id
Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Perhubungan Udara. Informasi lebih lanjut https://cekdiri.baliprov.go.id/
ADVERTISEMENT
Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara .
Tidak hanya itu, juga terdapat persyaratan yang dikeluarkan Lion Air untuk penerbangan ke seluruh rute domestik dari Bandara Soekarno-Hatta:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
ADVERTISEMENT
2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi:
ADVERTISEMENT
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,
4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Live Update