Cegah Imigran Ilegal, Jepang Akan Kenalkan Sistem Masuk Baru untuk Turis Asing

2 September 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan di Jepang. Foto: beeboys/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan di Jepang. Foto: beeboys/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Jepang berencana untuk memperkenalkan sistem otorisasi perjalanan baru, bagi negara-negara yang saat ini memiliki status bebas visa untuk masuk ke Negeri Matahari Terbit.
ADVERTISEMENT
Dilansir Japan Today, kebijakan baru ini membuat turis asing dari 71 negara harus menyatakan informasi pribadi mereka secara online, agar dapat memasuki Jepang.
Sistem baru ini nantinya akan mirip seperti ESTA (Sistem Elektronik untuk Perjalanan) di Amerika Serikat, yang diperkenalkan sebagai tindakan antiterorisme. Sama seperti ESTA yang menentukan kelayakan turis untuk bepergian ke Amerika Serikat, di bawah Program Pengabaian Visa versi Jepang, yang sementara diberi nama JESTA, mereka juga akan menyaring turis asing sebelum masuk ke negara ini menggunakan sistem online yang serupa.
Ilustrasi wisatawan di Jepang. Foto: noina/Shutterstock
Pemerintah Jepang mengatakan bahwa tujuan dari sistem baru ini adalah untuk mengurangi jumlah imigran ilegal yang datang ke Jepang, dari negara dan kawasan bebas visa. Sistem masuk baru ini juga akan memantau turis asing, agar tetap mematuhi masa tinggal yang sudah ditentukan yang berkisar antara 14-90 hari, tergantung paspor.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan sistem saat ini, maskapai penerbangan internasional memberikan informasi penumpang kepada pemerintah untuk pemeriksaan, segera setelah lepas landas. Hal ini berarti turis asing yang tidak lolos pemeriksaan tetap tiba di Jepang, dan meskipun mereka secara resmi diperintahkan untuk meninggalkan negara tersebut, tetapi banyak yang gagal melakukannya.
Menurut data Pemerintah Jepang, jumlah orang yang menyalahgunakan sistem dan tinggal secara ilegal di sana cukup besar, yaitu sekitar 49.801 yang tercatat pada 2016, di mana lebih dari 28.000 orang berasal dari negara dan kawasan bebas visa.
com-Traveloka, ilustrasi salah satu destinasi wisata di Tokyo, Jepang Foto: Shutterstock
Nantinya, JESTA mengharuskan warga negara asing bebas visa untuk menyatakan tujuan mereka masuk ke Jepang, dan di mana tempat tinggal mereka selama berada di Negeri Matahari Terbit secara online. Pernyataan ini dibutuhkan untuk pemeriksaan oleh Badan Layanan Imigrasi sebelum mereka bepergian ke Jepang.
ADVERTISEMENT
Jika aplikasi tersebut ditandai sebagai risiko tinggal secara ilegal, maka otorisasi perjalanan yang diperlukan untuk meninggalkan negara tersebut tidak akan diberikan. Namun, sebagai gantinya turis asing akan didorong untuk memperoleh visa formal melalui kekuatan mereka yang berada di 71 negara tersebut.

Daftar 71 Negara yang Masuk Sistem Baru JESTA Jepang

1. Andorra
2. Argentina
3. Australia
4. Austria
5. Bahama
6. Barbados
7. Belgia
8. Brasil
9. Brunei
10. Bulgaria
11. Kanada
12. Cile
13. Kosta Rika
14. Kroasia
15. Siprus
16. Republik Ceko
17. Denmark
18. Republik Dominika
19. El Salvador
20. Estonia
21. Finlandia
22. Prancis
23. Jerman
24. Yunani
25. Guatemala
26. Honduras
27. Hong Kong
28. Hongaria
ADVERTISEMENT
29. Islandia
30. Indonesia
31. Irlandia
32. Israel
33. Italia
34. Latvia
35. Lesotho
36.Liechtenstein
37. Lituania
38. Luksemburg
39. Makau
40. Malaysia
41. Malta
42.Mauritius
43. Meksiko
44. Monako
45. Belanda
46. Selandia Baru
47. Makedonia Utara
48. Norwegia
49. Panama
50. Polandia
51. Portugal
52. Qatar
53. Republik Korea
54. Rumania
55. San Marino
56. Serbia
57. Singapura
58. Slowakia
59. Slovenia
60. Spanyol
61. Suriname
62. Swedia
63. Swiss
64. Taiwan
65. Thailand
66. Tunisia
67. Türkiye
68. Uni Emirat Arab
69. Inggris Raya
70. Amerika Serikat
71. Uruguay
Sementara itu, Pemerintah Jepang berencana untuk mengalokasikan penelitian untuk JESTA dalam anggaran tahun depan. Kebijakan ini rencanakan akan diterapkan pada tahun 2030 mendatang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sistem lain akan diluncurkan sebagai uji coba selama tahun fiskal ini, di mana informasi penumpang akan dikirim ke Badan Layanan Imigrasi, setelah prosedur naik pesawat selesai.
Rincian akan diperiksa berdasarkan "daftar hitam" turis, termasuk warga negara asing yang memiliki catatan kriminal. Rincian ini kemudian akan memberi tahu maskapai penerbangan, sehingga mereka dapat menolak turis asing untuk naik ke pesawat dan mencegah orang-orang ini bepergian ke Jepang.
Meskipun JESTA dirancang untuk menjaga keamanan Jepang dan pengunjungnya, namun sistem ini tidak diragukan lagi akan menimbulkan masalah bagi turis asing yang terbiasa dengan kemudahan masuk ke negara tersebut. Rincian lebih lanjut tentang cara kerja sistem ini, termasuk jadwal pendaftaran dan persyaratan informasi terbaru, akan diberikan mendekati tanggal peluncuran.
ADVERTISEMENT