COVID-19 Melonjak, Ini Protokol Kesehatan Terbaru di Bandara

1 Juli 2021 12:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penumpang di bandara Foto: Dok. Angkasa Pura I
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penumpang di bandara Foto: Dok. Angkasa Pura I
ADVERTISEMENT
PT Angkasa Pura I (AP I) (Persero) memperketat penerapan protokol kesehatan di bandara kelolaanya guna menghadapi lonjakan kasus COVID-19. Pengetatan tersebut dilakukan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing bandara.
ADVERTISEMENT
Di Bandara I Gusti Ngurah Bali, misalnya, pengetatan dilakukan melalui rekayasa alur keberangkatan penumpang sejak 16 Juni lalu. Rekayasa alur keberangkatan ini bertujuan agar pemeriksaan syarat penerbangan dapat dilakukan dengan lebih detail dan teliti.
Petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tengah melakukan patroli di terminal penumpang untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh calon penumpang dan penumpang pesawat udara. Foto: Dok. AP I
Sedangkan, di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, pengelola bandara bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan untuk melakukan tes antigen secara acak bagi penumpang.
Sementara itu, di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, petugasnya menerima dokumen keterangan bebas COVID-19 dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang telah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan ini berlaku sejak 23 Juni 2021 lalu untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dokumen syarat penerbangan oleh calon penumpang.
Ilustrasi penumpang di bandara AP I Foto: Dok. Angkasa Pura I
"Di tengah lonjakan kasus COVID-19 belakangan ini, Angkasa Pura I berupaya keras untuk memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di 15 bandara dilakukan secara konsisten dan disiplin. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan berbagai variannya," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi, seperti dikutip dari keterangan resminya, Kamis (1/7).
ADVERTISEMENT
Sedangkan kepada petugas operasional yang bertugas, Angkasa Pura I mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata pelindung (goggles) atau pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal. Selain itu untuk pelaksanaan physical distancing, telah melakukan pengaturan jarak antrean minimal 2 meter pada area check-in counter, security check point, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik.
Calon penumpang sedang bertanya kepada Petugas Customer Service maskapai di Bandara Internasional Yogyakarta-Kulon Progo Foto: Dok. AP I
“Penggunaan teknologi juga dilakukan melalui Airport Operation Control Center (AOCC) yang berfungsi untuk mengendalikan dan memonitor operasional bandara secara real time dan memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19,” imbuh Faik.
Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di bandara, petugas juga ditugaskan untuk melakukan patroli pengecekan langsung ke seluruh area terminal masing-masing bandara.
ADVERTISEMENT
Pengawasan juga dilakukan melalui kamera CCTV yang terpusat pada ruang kontrol sehingga ketika terdapat penumpang yang tidak disiplin, petugas dapat langsung menghampiri dan mengingatkan penumpang tersebut.

Penerapan Protokol Kesehatan di Bandara

Angkasa Pura I memprioritaskan penerapan protokol kesehatan yang ketat di bandara-bandara kelolaannya. 
Petugas juga akan selalu memastikan kebersihan secara berkala pada fasilitas-fasilitas publik, seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security check point (tray & x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lain sebagainya.
Ilustrasi bandara. Foto: Shutterstock
Selain itu, Angkasa Pura I juga mendorong mitra usaha atau tenant di bandara untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam pelayanan kepada pengguna jasa bandara dengan melalui penerapan:
1. Menyediakan peralatan pelindung yang mungkin dibutuhkan karyawan, seperti pelindung wajah, sarung tangan, masker dan pemeriksaan kondisi kesehatan (< 38ºC).
ADVERTISEMENT
2. Penyesuaian ruang kerja dan bisnis sesuai dengan panduan jarak fisik yang berlaku.
3. Penyediaan beberapa stasiun pembersih tangan dan atau wastafel di seluruh area disertai dengan rambu/petunjuk yang memadai untuk penumpang.
4. Mempertimbangkan langkah-langkah perlindungan baru jika ada, seperti pemasangan perisai plexiglass antara karyawan yang berhadapan dengan pelanggan.
5. Menganjurkan penggunaan tiang penopang antrean dan atau marka lantai untuk mengampanyekan penerapan jaga jarak fisik.
6. Meningkatkan kebersihan, pembersihan, dan disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan serta menyesuaikan jumlah staf yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembersihan berdasarkan kapasitas atau volume penerbangan dan penumpang.
7. Implementasi pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung atau antrean dan batas waktu kunjungan di pintu masuk dan keluar untuk mencegah keramaian atau kerumunan.
ADVERTISEMENT
8. Mensyaratkan penggunaan peralatan makan sekali pakai dan penyediaan makanan dan minuman dalam kemasan untuk dibawa pulang dan atau dimakan di tempat.
9. Mengelola limbah secara efisien untuk meminimalkan penyebaran penyakit ke seluruh siklus hidup pemangku kepentingan dan titik kontak pengelolaan limbah.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)