Daftar Terbaru Hotel di Jabodetabek untuk Karantina Traveler dari Luar Negeri
ยทwaktu baca 6 menit

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) kembali memperbarui aturan perjalanan luar negeri bagi traveler yang datang ke Indonesia. Selain mempersingkat waktu karantina, Satgas COVID-19 juga merilis daftar hotel terbaru untuk karantina atau hotel repatriasi bagi traveler yang baru datang dari luar negeri.

Mengutip laman COVID-19.go.id, berdasarkan surat Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya yang dikirim kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada 19 Oktober 2021, terdapat 72 hotel di Jabodetabek yang ditetapkan menjadi lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Hotel-hotel karantina tersebut tersebar di beberapa wilayah, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Berikut daftar hotel repatriasi di Jabodetabek untuk karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri:
Jakarta Pusat
1. Hotel Indonesia Kempinski
2. Grand Sahid Jaya Jakarta
3. Grand Mercure Jakarta Kemayoran
4. Ayana Mid Plaza
5. Aryaduta Hotel Jakarta
6. Grand Hyatt Jakarta
7. Grand Mercure Harmoni
8. Hotel Borobudur Jakarta
9. Le Meridien Jakarta
10. Mandarin Oriental Jakarta
11. Mulia Hotel Jakarta
12. Pullman Jakarta Indonesia
13. Shangri-La Hotels
14. The Sultan Hotel & Residence Jakarta
15. Aston Kemayoran City Hotel
16. Blue Sky Petamburan
17. Holiday Inn Express Jakarta Wahid Hasyim
18. Hotel Orchardz Jayakarta
19. Luminor Hotel Kota
20. Yello Harmoni Jakarta
21. Zuri Express Mangga Dua
22. Novotel Gajah Mada
23. All Seasons Jakarta Thamrin
24. Aloft Jakarta Wahid Hasyim
25. Arcadia by Horison
26. Millennium Hotel Sirih Jakarta
27. Novotel Mangga Dua
28. Sari Pacific Jakarta
Jakarta Selatan
29. Alila SCBD Jakarta
30. Fairmont Jakarta
31. Gran Melia Jakarta
32. Inter Continental Jakarta Pondok Indah
33. Raffles Jakarta
34. Sheraton Grand Jakarta Gandaria City
35. The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan
36. Wyndham Casablanca Jakarta Hotel & Residence
37. Ambhara Hotel
38. JS Luwansa Hotel Jakarta
39. Mercure Jakarta Simatupang
40. Swiss-Belresidence Kalibata
41. The 101 Jakarta Sedayu Darmawangsa
42. The Mayflower-Mariott Executive Apartments
43. Swiss-Belinn TB Simatupang
44. Four Seasons Hotel Jakarta
45. Mercure Jakarta Gatot Subroto
46. Gran Mahakam
47. Aloft South Jakarta
48. Grandhika Iskandarsyah Jakarta
49. Grand Kemang
50. Sutasoma Hotel
51. Redtop Hotel & Convention Center
52. Yello Hotel Manggarai
Jakarta Utara
53. All Sedayu
54. El Hotel Royale Jakarta Kelapa Gading
55. 101 URBAN Jakarta Kelapa Gading (Jakarta Utara)
Jakarta Barat
56. Harris Suite Puri Mansion
57. Pullman Jakarta Central Park
58. Mercure Jakarta Batavia
59. Mercure Kota
60. Royal Pal Hotel & Conference Center
61. Santika Premiere Slipi
Bekasi
62. Sahid Jaya Lippo Cikarang
63. Java Palace Hotel Cikarang
64. Nuanza Hotel & Convention Cikarang
Tangerang
65. FM 7 Resort Bandara
66. Novotel Tangerang
67. Swiss-Belhotel Airport Jakarta
68. Mercure Serpong Alam Sutera (Tangerang Selatan)
69. Sahid Serpong (Tangerang Selatan)
70. Sahid Mutiara Karawaci
71. Fave Bandara
72. Jakarta Airport by Topotels (Tangerang).
Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri
Sementara itu, ada beberapa aturan baru yang mesti dipahami bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Sesuai SE Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK KaSatgas Nomor 15 Tahun 2021, seperti dikutip dari laman Kemenlu RI, berikut detail aturan terbaru bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.
1. Kategori WNA pelaku perjalanan dari luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia mengacu pada:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
2. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia masih mengikuti ketentuan kategori WNA yang diizinkan memasuki Indonesia, ketentuan vaksinasi, ketentuan PCR test dan kekarantinaan. Namun demikian terdapat penyesuaian kembali dalam SE Nomor 20 Tahun 2021, yaitu:
Ketentuan isolasi mandiri di hotel berubah dari 8 x 24 jam menjadi 5 x 24 jam, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri oleh WNA.
Kepala Perwakilan Asing diplomatik dan keluarga dapat melakukan isolasi mandiri di kediaman diplomatik selama 5 x 24 jam dan melaporkan hasil tes RT-PCR nya kepada Satuan Tugas Covid-19 melalui Kementerian Luar Negeri; dan Pengambilan RT-PCR dilakukan 2 kali yaitu 1 x 24 jam setelah ketibaan di Republik Indonesia; dan 4 x 24 jam saat menjalani karantina sebelum menyelesaikan masa isolasi wajib 5 x 24 jam.
3. Setiap pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id sebagai syarat perjalanan domestik dan internasional dari Indonesia.
4. Pelaku Perjalanan Internasional berstatus Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Melalui titik masuk (entry point) bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau (Pelabuhan);
Berdasarkan SK Satuan Tugas Nomor 15 Tahun 2021 tentang 19 Negara Asing Warga Negaranya Diizinkan Datang Ke Indonesia sebagai pelaku perjalanan internasional yang akan berwisata ke Bali adalah: Bahrain, Tiongkok, Hungaria, India, Italia, Jepang, Republik Korea, Kuwait, Liechtenstein, Norwegia, Prancis, Persatuan Arab Emirat, Polandia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Selandia Baru, Spanyol dan Swedia.
Penentuan jumlah negara ini bersifat sementara dan dilakukan secara hati-hati dan bertahap bagi 19 negara memperhatikan pertimbangan: laporan WHO terkait positivity rate < 5% dan jumlah kasus konfirmasi < 20 per 100.000 penduduk, kesiapan infrastruktur Bali menerima wisatawan asing, pengaturan TCA/MRA, potensi kunjungan dan pertumbuhan wisatawan asing yang tinggi dari negara tersebut, dan ketersediaan direct flight dengan Indonesia. Dengan catatan: Akan dilakukan reviu secara berkala untuk updating negara-negara target asal wisatawan asing, baik penambahan negara maupun pengurangan negara.
c. Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, pelaku perjalanan untuk tujuan wisata yang telah memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
d. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan
e. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
***
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
