Di Kota Ini Bunyikan Klakson Adalah Hal Ilegal dan Bisa Didenda Rp 5,2 Juta

17 Juli 2022 15:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membunyikan klakson mobil Foto: dok. Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membunyikan klakson mobil Foto: dok. Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Peraturan di setiap negara pasti bermacam-macam, dan tentunya bisa saja aturan yang berlaku berbeda dari negara di tempat kamu tinggal. Bahkan, saat liburan ke negara orang pun ada baiknya kamu mempelajari aturan yang berlaku terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah negara yang menjadi favorit para turis, yaitu Amerika Serikat. Di sana juga memiliki banyak kota tujuan wisata yang digemari para wisatawan.
Kota yang paling sering diidam-idamkan untuk dikunjungi turis adalah New York. Tapi, kira-kira apa ada peraturan yang berbeda dari Indonesia?
Ya, tentunya ada, contohnya adalah membunyikan klakson. Kalau di Indonesia, jalananmu terhalang karena terlalu ramai atau macet pasti para pengendara tidak segan untuk membunyikan klakson.
Ilustrasi Taxi di New York. Foto: Kobby Dagan/Shutterstock
Tapi di New York, ternyata membunyikan klakson merupakan hal yang ilegal bagi pengemudi kendaraan.
Membunyikan klakson di New York memang ilegal, kecuali dalam keadaan darurat. Karena hal tersebut dapat mengganggu ketenangan orang.
"Tidak ada orang yang boleh mengoperasikan atau menggunakan atau menyebabkan dioperasikan atau menggunakan klakson apa pun yang dipasang pada kendaraan bermotor," tulis bagian 24-237 dari kode Kota New York, seperti yang dikutip dari Verify.
ADVERTISEMENT
"Keadaan tersebut kecuali klakson menunjukkan sebagai sinyal suara bahaya yang akan segera terjadi atau sehubungan dengan penggunaan sebagai motor yang dapat didengar, seperti alarm pencuri kendaraan," tambahnya.
Bahkan, situs resmi kota New York memiliki halaman di mana orang-orang bisa melaporkan kendaraan yang berisik, termasuk jika mereka terganggu karena bunyi klakson.
Ilustrasi membunyikan klakson mobil Foto: dok. Shutter Stock
“Anda dapat melaporkan kebisingan dari kendaraan yang disebabkan oleh mesin yang mati, musik yang keras, atau klakson yang membunyikan klakson," seperti yang ditulis pada situs resmi kota New York.
Pengemudi kendaraan yang ketahuan menggunakan klakson secara tidak tepat atau sembarangan, akan didenda sebesar 350 dolar Amerika atau setara dengan Rp 5,2 juta.
Peraturan ini bukanlah peraturan baru, karena pada tahun 1980-an ada seorang pria yang membunyikan klakson secara ilegal karena menentang peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dirinya berpendapat kalau hal tersebut melanggar hak kebebasan. Namun, hakim berpendapat bahwa dampak undang-undang tersebut dapat melayani kepentingan kota demi mengurangi kebisingan yang tidak perlu.
Ilustrasi Taxi di New York. Foto: Mikayel Bartikyan/Shutterstock
Biarpun hal tersebut sudah menjadi peraturan, namun masalah kebisingan masih timbul. Menurut para peneliti dari Universitas New York, pada tahun 2019, kebisingan merupakan keluhan yang paling sering dilaporkan di 311 jalur non-darurat.
Pada laporan Januari 2018 juga menilai kebisingan di kota mengatakan ada 1,6 juta keluhan kebisingan yang dibuat ke saluran 311 antara 2010 dan 2015.
Tapi, meskipun membunyikan klakson di New york merupakan tindakan yang ilegal, kepolisian jarang memberikan hukuman karena hal tersebut.