Dibuka Untuk Umum, Ini Syarat Pendakian ke Gunung Prau

Gunung Prau di Jawa Tengah bersiap memasuki uji coba tahap dua pada Senin (10/8). Semua jalur pendakian di Gunung Prau pun telah dibuka untuk umum.
Mengutip akun Instagram resminya @prau_mountain, pengumuman tersebut tercantum dalam Surat Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia (FKPI) Nomor 2020/FKPI-08/01 tertanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberitahuan Pembukaan Jalur Pendakian dalam Masa Uji Coba Tahap Kedua.
"Berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia (FKPI) menyeakati bahwa dalam rangka uji coba Tahap Ke-2, semua basecamp Gunung Prau resmi dibuka untuk umum pada tanggal 10 Agustus 2020 dengan menjelankan protokol kesehatan dan peraturan yang sudah ditentukan," tulis surat pengumuman tersebut.
Salah satu pengelola basecamp Gunung Prau via Tapak Banteng, Syafik menuturkan seluruh jalur pendakian di Gunung Prau telah dibuka untuk umum.
"Iya, sudah bisa dan sudah buka untuk umum semua (jalur pendakian)," kata Syafik saat dihubungi kumparan pada Senin (10/8).
Pada pembukaan tahap kedua tersebut, FKPI telah menaikkan kuota pendakian dari 25 persen menjadi 50 persen yakni Patak Banteng 1.200 orang, Dieng 500 orang, Dwarawati 200 orang, Kali Lembu 400 orang, Igirmranak 200 orang, dan Wates 500 orang.
Sebagai informasi, sebelumnya jalur pendakian Gunung Prau via Dieng telah dibuka sejak pertengahan Juli 2020 namun hanya bagi pendaki asal Jawa Tengah saja. Meski dibuka untuk umum, pendaki wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan beberapa syarat pendakian lainnya.
Berikut ketentuan dan persyaratan pendaki di Gunung Prau saat new normal:
1. Wajib membawa surat keterangan sehat
2. Wajib membawa fotocopy KTP atau identitas lainnya
3. Wajiib membawa hand sanitizer
4. Wajib memakai dan membawa masker cadangan
5. Wajib membawa perlengkapan pendakian sesuai SOP
6. Kuota pendakian 50 persen dari kapasitas normal
7. Tenda diisi 50 persen dari kapasitas
8. Peraturan lama masih berlaku
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
