Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Amerika Serikat Donald Trump , mengeluarkan larangan penerbangan sementara ke lebih dari 26 negara Uni Eropa guna mencegah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Dilansir Travel and Leisure, pengumuman larangan perjalanan ini disampaikan Trump pada Rabu (11/3) malam di Oval Officce, Gedung Putih. Sebagai respons terhadap keputusan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.
Trump mengatakan, aturan ini akan mulai diterapkan pada Jumat (12/3) dan akan berlaku sampai 30 hari ke depan.
"Pada awal wabah ini (Covid-19) kami melakukan pembatasan perjalanan di China, dan kini kami memberlakukan karantina federal pertama yang diamanatkan lebih dari 50 tahun," kata Trump.
Aturan ini juga akan berlaku bagi mereka yang berencana pergi ke AS, namun baru saja mengunjungi negara-negara Eropa dalam 14 hari terakhir.
Adapun warga AS dilarang bepergian ke negara-negara Uni Eropa, seperti Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania. Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia.
Serta, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Monako, San Marino, dan Kota Vatikan.
Namun, ada satu negara Eropa yang tidak terdampak kebijakan ini, yaitu Inggris.
Presiden ke-45 AS itu menyebut warganya sesungguhnya memiliki potensi yang sangat rendah untuk berisiko terkena virus dari Wuhan tersebut.
Akan tetapi, ia mengatakan bagi warga negara yang berusia lanjut sebaiknya menghindari perjalanan yang tidak penting.