Enggak Perlu Khawatir, Paspor Biasa Bisa Dipakai untuk Umrah dan Haji
·waktu baca 2 menit

Bagi kamu yang baru pertama kali ingin pergi umrah atau haji, mungkin bertanya-tanya, apakah paspor biasa bisa digunakan untuk hal tersebut?
Ternyata, jawabannya adalah bisa. Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi, dikatakan bahwa paspor biasa pun bisa digunakan untuk umrah dan haji.
Hal ini karena paspor Republik Indonesia pada prinsipnya merupakan dokumen resmi negara yang valid digunakan untuk bepergian ke mana pun, dengan tujuan apa pun.
"Iya, paspor biasa nonelektronik bisa dipakai pergi umrah dan haji. Paspor yang sebelumnya digunakan untuk tujuan wisata juga bisa untuk umrah dan haji, tidak ada masalah," jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Meskipun demikian, Achmad mengungkapkan bahwa pemohon yang menggunakan paspor biasa, perlu memberikan keterangan kepada petugas tentang tujuan permohonan paspor.
"Memang dalam pengajuannya, pemohon perlu memberikan keterangan kepada petugas berwenang tentang tujuan permohonan paspor. Hal ini diperlukan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan kepada WNI saat di luar negeri," ujarnya.
Adapun, kualifikasi paspor RI saat ini, yaitu paspor biasa (nonelektronik, lembar laminasi), paspor elektronik lembar laminasi, dan paspor elektronik lembar polikarbonat. Klasifikasi tersebut didasarkan pada perbedaan fitur tiap-tiap paspor.
"Paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Sedangkan khusus paspor elektronik polikarbonat, halaman biodata paspor dibuat dari bahan yang lebih kuat, sehingga tak mudah sobek," kata Achmad.
Tak hanya itu, warga negara Indonesia yang akan mengajukan permohonan paspor dengan tujuan pergi haji atau umrah juga kini sudah tidak memerlukan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Hal ini diterapkan untuk mempermudah calon jemaah haji dan umrah dalam beribadah.
Nantinya, jika ingin mengajukan paspor baru untuk haji dan umrah, pemohon hanya perlu menyertakan persyaratan umum, seperti e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah/buku nikah.
"Jika sebelumnya sudah punya paspor, maka cukup membawa e-KTP dan paspor lama," pungkas Achmad.
