Foto: Melihat Gawai, Tradisi Pernikahan Adat Suku Talang Mamak di Riau
ADVERTISEMENT
Perkampungan masyarakat adat Suku Talang Mamak yang sepi di tengah belantara Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Dusun Bengayauan, Rantau Langsat, Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau , mendadak ramai saat akan digelarnya upacara "gawai" pada Senin (17/8) lalu.
ADVERTISEMENT
"Gawai" yang merupakan upacara pernikahan secara adat masyarakat Suku Talang Mamak, yang digelar di tengah pandemi COVID-19 tersebut dilakukan secara hati-hati dengan menerapkan pembatasan dan pengetatan pemeriksaan untuk para tamu, khususnya tamu dari luar kawasan.
Upacara "gawai" nan langka yang kebetulan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia itu menjadi semacam oasis di tengah mulai hilangnya kearifan lokal masyarakat adat di sejumlah daerah di Tanah Air.
Sepiring "rukun yang lima" yang terdiri dari sirih, pinang, gambir, kapur dan tembakau menjadi perantara wajib dalam setiap tahapan "gawai" masyarakat adat Suku Talang Mamak.
Dimulai dari pemberitahuan ke Pemerintah Desa sampai perundingan di tingkat waris kedua pengantin, "cemilan adat" itu selalu dibawa sebagai "syarat berunding".
ADVERTISEMENT
Dalam tradisi Suku Talang Mamak Dusun Bengayauan, "gawai" diawali dengan pemberitahuan oleh "mangku" ke pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Desa. Setelahnya, barulah tahapan "gawai" bisa dilaksanakan yang dimulai dengan tradisi "mandi limau" yang dipandu waris perempuan dari pengantin perempuan.
"Mandi limau" mengandung makna pembersihan diri dan tanda kepatuhan pada ritual dan hukum adat sebagai pengantin. Setelah itu, secara maraton tahapan "gawai" berikutnya adalah "berunding" yang melibatkan waris pengantin laki-laki, waris pengantin perempuan, pihak RT, dusun, dan "pegawai".
"Pegawai" sendiri merupakan pemuka adat yang memiliki kewenangan mengesahkan pernikahan pada masyarakat adat Suku Talang Mamak.
Dalam tahapan "berunding", selain menyampaikan maksud dan tujuan sambil saling menyerahkan "rukun yang lima", cincin dan sapu tangan, waris pengantin laki-laki juga menyerahkan pusaka (umumnya keris) sebagai syarat penting perlengkapan adat saat meminang perempuan.
ADVERTISEMENT
Pusaka itulah yang nantinya juga menjadi tanda dan puncak pengesahan nikah oleh "pegawai" yang disaksikan kedua waris pengantin, pemuka adat, pemimpin pemerintahan di tingkat dusun dan para tamu.
Meski begitu, pengesahan nikah oleh "pegawai" secara adat di sejumlah tempat pada masyarakat adat Suku Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu belum serta merta menjadi sah di mata negara.
Kedua pengantin Suku Talang Mamak tersebut mesti melakukan "pernikahan kedua" di hadapan pemuka agama setempat guna mendapatkan legalitas. Bahkan, tak sedikit dari mereka menikah "ulang" di luar perkampungan tempat tinggalnya.
Pada momentum peringatan hari kemerdekaan, para pemangku adat dan generasi penerus Suku Talang Mamak di daerah itu berharap upacara "gawai" yang terancam punah tersebut bisa diakui sebagai ritual pernikahan yang sah di mata negara.
ADVERTISEMENT
5+
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona ).