Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gedung yang selesai dibangun pada 1912 ini awalnya digunakan sebagai kantor biro arsitektur Belanda N.V. De Bauploeg. Kemudian, gedung ini juga pernah digunakan sebagai gedung pemerintahan Belanda, kantor pos Belanda, kantor jawatan kereta api Belanda, dan kantor angkatan laut Jepang.
Di masa setelah kemerdekaan, bangunan yang berada di Jalan Cut Mutiah, Menteng, Jakarta Pusat, ini pernah menjadi kantor urusan perumahan, kantor urusan agama, hingga Sekretariat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).
Baru Pada 18 Agustus 1987, gedung ini dijadikan masjid, serta pusat dakwah Islam.
Kini, Masjid Cut Meutia merupakan Cagar Budaya yang telah disahkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5184/1987.
Masjid ini masih asli, belum ada pemugaran secara menyeluruh. Karenanya, tak heran jika masjid ini sekaligus menjadi destinasi wisata religi di Jakarta.