Gali Kuburan demi Harta Karun, Pria Ini Terancam Penjara 12 Tahun

11 Januari 2021 9:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bison di Taman Nasional Yellowstone Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Bison di Taman Nasional Yellowstone Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Seorang pria terancam hukuman 12 tahun penjara setelah kedapatan menggali sebuah kuburan di Taman Pemakaman Nasional Yellowstone, Wyoming, Amerika Serikat (AS). Pria bernama Rodrick Dow Craythorn tersebut nekat menggali kuburan demi mendapatkan sebuah harta karun tersembunyi di tempat itu.
Peta harta karun (Ilustrasi). Foto: pixabay.com
Dilansir Travel and Leisure, Kantor Pengadilan AS untuk Distrik Wyoming menyebut pria bernama Rodrick Dow Crayton dari Syracuse, Utah, tersebut bersalah atas tuduhan penggalian atau perdagangan sumber daya arkeologi yang menyebabkan cedera atau perusakan properti Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Pria berusia 52 tahun tersebut terancam hukuman penjara dan denda setelah kedapatan mencari peta harta karun berisi koin emas dan barang berharga lainnya milik Forrest Fenn, seorang pedagang seni dan barang antik.
Fenn sendiri menerbitkan sebuah buku dengan puisi berisi petunjuk ke mana harta itu berada dan bisa ditemukan. Ia meninggal pada usia 90 pada bulan September, tiga bulan setelah mengumumkan bahwa harta karunnya telah ditemukan.
Sebelum kematiannya, Fenn mengungkapkan bahwa harta karun itu ada di Wyoming, AS, tetapi pria tersebut tidak mengatakan di mana lokasinya secara spesifik.
Taman Nasional Yellowstone di Amerika Serikat Foto: Shutter Stock
Fenn, selama bertahun-tahun, mengisyaratkan bahwa harta karun itu, yang diperkirakan bernilai setidaknya 1 juta dolar AS, berada di utara Santa Fe di Pegunungan Rocky di New Mexico, Colorado, Wyoming, atau Montana.
ADVERTISEMENT
Hal inilah yang membuat Craytorn ingin menemukan harta karun tersebut.
Craythorn didakwa telah merusak properti senilai lebih dari 1.000 dolar AS dengan menggali di Permakaman Fort Yellowstone antara 1 Oktober 2019 sampai 24 Mei 2020.
Sumber mata air panas di Taman Nasional Yellowstone di Amerika Serikat Foto: Shutter Stock
"Perburuan harta karun Forrest Fenn sering dipandang sebagai pengalihan yang tidak berbahaya, tetapi dalam kasus ini menyebabkan kerusakan substansial pada sumber daya publik yang penting," kata Jaksa Penuntut AS Mark Klaassen dalam sebuah pernyataan.
Akibat tindakannya tersebut, ia pun menghadapi hukuman 12 tahun penjara dan denda 270 ribu dolar AS atau setara Rp 3,8 miliar.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)