Gili Lawa TN Komodo Buka Lagi 1 Agustus 2021, Simak Syarat Kunjungannya

29 Juli 2021 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Awkarin saat berlibur di Pulau Padar, Labuan Bajo. Foto: Instagram Awkarin
zoom-in-whitePerbesar
Awkarin saat berlibur di Pulau Padar, Labuan Bajo. Foto: Instagram Awkarin
ADVERTISEMENT
Balai Taman Nasional (TN) Komodo akan membuka kembali kawasan wisata di Gili Lawa per 1 Agustus 2021 mendatang. Kini, wisatawan bisa mengunjungi kembali salah satu destinasi wisata yang terkenal akan keindahan padang savananya tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengutip akun Instagram resminya @btn_komodo, pembukaan tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan di TN Komodo, setelah sebelumnya Balai TN Komodo kembali membuka beberapa destinasi wisatanya, termasuk Pulau Padar.
Senja di Gili Lawa Foto: Wikimedia Commons
"Pembukaan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya peningkatan jumlah kunjungan wisatawan di beberapa titik ODTWA dalam kawasan. Wisatawan saat ini dapat berkunjung ke Loh Liang (Pulau Komodo), Padar Selatan (Pulau Padar), dan Gili Lawa," tulis keterangan resminya.
Lebih lanjut, pembukaan tersebut juga terncantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai TN Komodo Nomor Sk.38/T.17/TU/REN/2/2021 tentang Protokol Kunjungan Wisata Alam di Gili Lawa Darat SPTN Wilayah II Balai TN Komodo.
Lalu, seperti apa syarat dan kunjungan wisatawan di Gili Lawa?

Syarat Kunjungan Wisatawan di Gili Lawa

ADVERTISEMENT
Dalam pembukaan kegiatan wisata tersebut, TN Komodo akan membatasi kuota pengunjung sebesar 25 orang per hari dengan sistem registrasi daring lewat https://registration.labuanbajoflores.id/ atau WhatsApp +62811-2222-2542.
“Kuota ini didapatkan berdasarkan kajian Tourism Carrying Capacity dan akan dievaluasi setiap dua minggu,” lanjut pengumuman tersebut.
Selain itu, Gili Lawa hanya dibuka mulai pukul 15.00-18.30 WITA setiap harinya. Pihak Balai TN Komodo juga akan mengevaluasi efektivitas waktu pembukaan setiap 2 minggu.
Keindaha Gili Lawa Darat. Foto: Instagram/@joanicoletta
Wisatawan wajib mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku selama berada di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Salah satunya adalah wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak, serta rajin mencuci tangan.
Selain itu, wisatawan juga dilarang membawa kembang api di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, termasuk di Gili Lawa, karena berpotensi menyebabkan kebakaran pada padang savana. Kemudian, wisatawan dilarang menerbangkan drone karena bisa mengganggu habitat utama Elang Flores.
Pulau Padar di Labuan Bajo salah satu dari lima Destinasi Super Prioaritas Foto: Dok. Kemenparekraf
Gili Lawa merupakan sebutan lain Gili Laba, sebuah pulau kecil tak berpenghuni yang terletak di sebelah utara Pulau Komodo. Di Taman Nasional Komodo, ada Gili Lawa Darat dan Gili Lawa Laut.
ADVERTISEMENT
Bagi traveler yang berkunjung ke Labuan Bajo, Gili Lawa merupakan salah satu tempat favorit dan selalu dikunjungi setelah menyelam. Pulau ini menyuguhkan perbukitan eksotis dengan padang rumput yang luas, serta dikelilingi oleh lautan biru yang cantik.
Gili Lawa merupakan tempat wisata kedua yang dibuka oleh TN Komodo. Sebelumnya, Balai TN Komodo lebih dulu membuka kembali Padar Selatan untuk kunjungan wisatawan pada 19 Juli lalu.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)