news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gubernur Bali Usul Pencabutan Visa on Arrival untuk Turis Rusia dan Ukraina

13 Maret 2023 10:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi turis asing naik motor di Bali. Foto: kudla/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi turis asing naik motor di Bali. Foto: kudla/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Banyaknya ulah yang dibuat oleh turis asing, terutama dari Rusia dan Ukraina membuat Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas, agar pariwisata Pulau Dewata tetap aman dan nyaman.
ADVERTISEMENT
Dilansir Antara, Gubernur Bali, I Wayan Koster, kini mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia, untuk mencabut visa on arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.
"Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," ujar Wayan Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Pemprov Bali
Kebijakan ini diambil Pemerintah Provinsi Bali, buntut dari maraknya laporan tentang turis asing dari dua negara tersebut yang melakukan pelanggaran di Pulau Dewata. Berkedok melakukan kunjungan wisata ke Bali, turis-turis dari Rusia dan Ukraina justru mencari kenyamanan di Pulau Dewata, imbas dari negara mereka yang sedang berkonflik.
"Karena dua negara lagi berperang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," kata Koster.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, dalam beberapa waktu belakangan, banyak pelanggaran yang dilakukan turis asing dari kedua negara tersebut, yang membuat tidak nyaman warga sekitar. Hal ini jugalah yang menjadi alasan Gubernur Bali menyurati Menteri Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri.
Wisatawan asing saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Negara lain tidak melakukan itu, karena pelanggarannya tidak sesignifikan oleh WNA dari dua negara ini," terangnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali tengah menunggu jawaban dari Kemenkumham. Ke depannya, Wayan Koster mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pencabutan visa on arrival ini juga akan berlaku bagi negara lain.
"Kebijakan ini agar wisatawan yang datang ke Bali menghormati hukum dan adat istiadat masyarakat Bali. (Nantinya) Kemenkumham akan membicarakan dengan Menlu, apakah dua negara ini saja yang dikenai kebijakan baru atau beberapa negara, karena sekarang ada 86 negara yang diberikan visa on arrival," pungkas Koster.
ADVERTISEMENT