Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Hati-hati, Turis yang Bawa Vape Saat Liburan ke Vietnam Bisa Didenda Rp 1,3 Juta
6 Januari 2025 9:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir South China Morning Post, turis yang melanggar aturan, seperti memiliki, menjual, atau menggunakan vape saat di Vietnam akan dikenakan denda yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, aturan larangan turis menggunakan vape juga sudah diberlakukan di beberapa negara, seperti Australia, Turki, Singapura, Meksiko, India, Brasil, Maldives, dan Thailand. Hal ini diberlakukan karena terkait masalah kesehatan, akibat kerusakan paru-paru yang tidak dapat dipulihkan.
Siapa pun yang menggunakan rokok elektrik atau vape di Vietnam akan dikenakan denda hingga 2 juta dong, atau sekitar Rp 1,3 juta. Sementara mereka yang tertangkap mengimpor, memperdagangkan, membawa, dan memproduksi vape, serta bahan untuk alternatif rokok akan dikenakan denda hingga 3 miliar dong (Rp 1,9 miliar), atau hukuman hingga 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Turis yang menggunakan vape umumnya disarankan untuk memeriksa ulang, apakah mereka diizinkan membawa perangkat mereka saat liburan, sebelum naik pesawat.
Di Thailand, yang memiliki beberapa aturan anti-vaping paling ketat di dunia, memberlakukan denda besar atau penjara hingga 5 tahun bagi siapa pun yang ketahuan melanggar undang-undang rokok elektrik.
Sedangkan di Australia sudah memberlakukan larangan impor semua jenis vape sejak Maret 2024, kecuali jika telah memperoleh lisensi atau izin khusus.
Meskipun vape telah terbukti membantu perokok berhenti merokok, namun pejabat kesehatan di banyak negara khawatir tentang daya tarik berbagai rasa yang terdapat pada cairan vape, dan digunakan di kalangan anak muda yang belum merokok.