Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bagi traveler yang bepergian menggunakan pesawat, mengabadikan momen saat di bandara menjadi salah satu hal yang sering dilakukan. Mengambil foto untuk kepentingan "update status" di media sosial tak jarang dilakukan saat sedang menunggu pesawat di bandara.
ADVERTISEMENT
Namun, tahukah kamu bahwa ada larangan untuk mengambil foto di beberapa area di bandara?
Dikutip dari Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, nyatanya ada beberapa aturan yang harus dipahami traveler terkait dengan etika dalam mengambil foto di area terbatas di bandara.
Kamu tidak diperbolehkan mengambil foto di beberapa area di bandara , seperti tempat pemeriksaan keamanan penerbangan (security checkpoint), serta tempat pengendalian keamanan penerbangan (access control point). Kamu juga tidak boleh mengambil foto pelayanan keimigrasian dan tempat pelayanan kepabeanan.
Pengambilan foto di tempat-tempat tersebut dilarang, kecuali atas izin dari Kepala Bandar Udara. Larangan ini juga diatur dalam PM 80 Tahun 2017 tentang Keamanan Penerbangan Nasional.
"Unit penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar udara harus memastikan bahwa pengambilan gambar foto di tempat-tempat tertentu di daerah keamanan terbatas harus dilarang, kecuali atas izin dari Kepala Bandar udara," tulis pasal 5.2.8, PM 80 Tahun 2017 tentang Keamanan Penerbangan Nasional.
ADVERTISEMENT
Jadi, jangan sampai salah tempat mengambil foto di bandara , ya.