Ini Bahayanya Arahkan Sinar Laser ke Pesawat Terbang

27 Maret 2020 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat tengah terbang Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat tengah terbang Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Gangguan sinar laser atau yang dikenal dengan istilah 'laser strike' dalam dunia penerbangan memiliki dampak yang fatal terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan. Sebagaimana diberitakan NBC, seorang pria di California, Amerika Serikat baru-baru ini ditangkap setelah kedapatan menyalakan sinar laser ke pesawat.
ADVERTISEMENT
Pria yang tidak diketahui identitasnya tersebut langsung ditangkap pihak kepolisian setempat, setelah aksinya tertangkap kamera CCTV.
Menurut Pihak Kepolisian Wellington di Selandia Baru Inspektur Wade Jennings, sinar laser sangat berbahaya dalam sebuah penerbangan.
"Jelas jika kita memiliki pilot yang tidak dapat melihat dan kemudian disorientasi, mereka berpotensi kehilangan kendali atas pesawat," Jennings seperti dikutip dari Newshub Jumat (27/3).
Ilustrasi sinar laser yang ditembakkan ke pesawat Foto: Shutter Stock
Selain AS, beberapa bandara di Indonesia juga pernah melaporkan insiden serupa di mana seseorang tak bertanggung jawab mengarahkan sinar laser ke pesawat yang hendak mendarat.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara @djpu_151, sinar laser sangat mengganggu konsentrasi pilot ketika hendak melakukan pendaratan pesawat. Terutama bila sinar laser diarahkan ke kokpit pesawat.
ADVERTISEMENT
"Sinar laser dapat membuat temporary blind atau kebutaan sementara pada mata pilot jika sinar laser tersebut mengenai mata pilot," tulis Ditjen Perhubungan Udara seperti dikutip pada Jumat (27/3).
Pada ketinggian 106 meter, sinar laser bisa menyebabkan pilot mengalami kebutaan sementara.
Sementara itu, pada ketinggian 365 meter, sinar laser dapat menyebabkan silau dan gangguan penglihatan pilot.
Sedangkan pada ketinggian 1.127 meter dapat menyebabkan pilot kehilangan konsentrasi, seolah terdapat benda dengan penerang mendekati pesawat.
Laser, layang-layang atau drone, masuk dalam pelanggaran UU Penerbangan.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni Pasal 210 yang berbunyi: Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara
ADVERTISEMENT
Hukuman dari Pasal 210 tersebut adalah Pasal 421 ayat 2, yang berbunyi:
Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Oleh sebab itu, kamu dilarang keras menembakkan sinar laser ke arah pesawat.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!