Ini Hal yang Harus Diperhatikan PR Singapura Jika Ingin Berwisata di Indonesia

14 Oktober 2024 21:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Singapura. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Singapura. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 tahun 2024.
SE tersebut menjadi petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Meski demikian, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono, mengatakan fasilitas ini hanya berlaku jika masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui delapan pelabuhan laut Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), yaitu Nongsa Terminal Ferry Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bintan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Ilustrasi VoA Batam Foto: Dok. Kemenparekraf RI
"Peraturan terbaru Perpres 95 tahun 2024, yang harus dipahami adalah izin tinggal tertentu ini hanya diberlakukan di Kepulauan Riau dan diberikan 4 hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang dan dialihstatuskan, hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang TPI bagi subjek BVK," ujar Anggit saat ditemui kumparan di acara Final Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar di Balairung Soesilo Soedarman pada Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
Kriteria orang asing pemegang Permanent Resident Singapura yang dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan ini, antara lain memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura, merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa. Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan keluar dari Kepulauan Riau.
Ilustrasi wisatawan di Batam. Foto: Dok. Kemenparekraf
"Lalu, syarat yang mengunci lagi mereka tidak diperkenankan keluar dari Kepulauan Riau. Jadi masuk dari Riau keluar dari Riau dapat dimohonkan secara manual dan elektronik," kata Anggit.
Jika ada wisatawan yang keluar dari Kepulauan Riau maka sudah pasti mereka akan terdeteksi oleh sistem Imigrasi.
"Jadi, untuk mengontrolnya kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir jadi ketika orang itu first in maka ketika dia ingin keluar Kepri maka yang terdeteksi itu adalah PR-nya. Jadi pada saat mereka masuk yang terdeteksi PR-nya bukan paspornya jadi ketika dia mulai menggunakan paspor lain otomatis ketika keluar dia kan terdeteksi," lanjut dia.
ADVERTISEMENT

Jika Ingin Berwisata di Indonesia

Salah satu wisatawan berkunjung ke Merlion Park di Singapura setelah penetapan status level oranye. Foto: REUTERS/Feline Lim
Jika ingin berwisata ke Indonesia ataupun bepergian ke destinasi lain, Anggit mengatakan bahwa para pemegang PR itu harus kembali ke Singapura terlebih dahulu lalu mengajukan visa kunjungan atau Visa on Arrival (VoA). Sebab, bila tidak mengajukan, mereka hanya bisa stay di Kepri saja.
"Jadi, kalau sesuai regulasi mereka harus ke Singapura lalu di situ bisa bermohon VoA atau visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya," tutur dia.
Saat ini, bebas visa kunjungan sendiri diberikan ke 13 negara plus 1 Permanent Resident Singapura.
"Kalau bisa kita lihat negaranya mana saja yaitu 10 negara ASEAN, ditambah Hong Kong, Kolombia, Suriname dan 1 pemegang izin tinggal Singapura," lanjut Anggit.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, jumlah Permanent Resident Singapura yang masuk ke Kepri berjumlah 150 orang terbagi di 7 TPI.