Ini Perbedaan Jenis Paspor Indonesia dari Warnanya, Ada Biru hingga Hitam

27 April 2024 9:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Paspor merupakan dokumen wajib untuk bepergian ke luar negeri. Mustahil traveler bisa bepergian ke negara yang dituju tanpa membawa paspor.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman kemlu.go.id, paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Meskipun paspor bukan secara langsung merupakan bukti kewarganegaraan seseorang melainkan dokumen perjalanan, tapi dalam praktiknya petugas imigrasi di bandara atau pelabuhan internasional akan mengenali identitas kebangsaan seseorang dari paspor yang dibawanya.
Ilustrasi layanan bikin paspor. Foto: Shutterstock
Paspor RI yang diterbitkan saat ini berjumlah 48 halaman, di bagian depannya terdapat lambang NKRI, Burung Garuda, dicetak dengan tinta emas. Kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan paspor berwarna hijau. Ya, paspor ini diperuntukkan untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Peraturan mengenai warna paspor ini diatur dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Namun, enggak hanya hijau, berikut adalah ragam jenis paspor Indonesia dengan warna yang lain.

Paspor Biasa (Hijau)

Paspor Indonesia Foto: Hanna Yohanna/Shutterstock
Paspor warna hijau atau paspor biasa ini diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri atau masuk ke wilayah Indonesia.
Terdapat dua jenis paspor untuk WNI, yaitu paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik dengan data yang lebih lengkap dan akurat, termasuk sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dideteksi melalui autogate.

Paspor Dinas (Biru)

Paspor Indonesia warna biru Foto: Poetra.RH/Shutterstock
Paspor warna biru digunakan untuk perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Jika kamu melihat paspor warna biru, tandanya pemegang paspor tersebut sedang melakukan perjalanan dinas resmi.

Paspor Diplomatik (Hitam)

Paspor Indonesia warna hitam Foto: justit/Shutterstock
Paspor warna hitam digunakan untuk keperluan diplomatik. Paspor jenis ini diberikan kepada pejabat negara dan diplomat Indonesia yang melakukan perjalanan resmi ke luar negeri.
ADVERTISEMENT

Syarat Membuat Paspor di Indonesia

Sebelum kamu memulai proses pembuatan paspor, pastikan mempersiapkan beberapa dokumen berikut:

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Biaya Pembuatan Paspor

ADVERTISEMENT
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.