Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ini Perbedaan Jenis Paspor Indonesia dari Warnanya, Ada Biru hingga Hitam
27 April 2024 9:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip laman kemlu.go.id, paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Meskipun paspor bukan secara langsung merupakan bukti kewarganegaraan seseorang melainkan dokumen perjalanan, tapi dalam praktiknya petugas imigrasi di bandara atau pelabuhan internasional akan mengenali identitas kebangsaan seseorang dari paspor yang dibawanya.
Paspor RI yang diterbitkan saat ini berjumlah 48 halaman, di bagian depannya terdapat lambang NKRI, Burung Garuda, dicetak dengan tinta emas. Kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan paspor berwarna hijau. Ya, paspor ini diperuntukkan untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Peraturan mengenai warna paspor ini diatur dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Namun, enggak hanya hijau, berikut adalah ragam jenis paspor Indonesia dengan warna yang lain.
Paspor Biasa (Hijau)
Paspor warna hijau atau paspor biasa ini diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri atau masuk ke wilayah Indonesia.
Terdapat dua jenis paspor untuk WNI, yaitu paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik dengan data yang lebih lengkap dan akurat, termasuk sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dideteksi melalui autogate.
Paspor Dinas (Biru)
Paspor warna biru digunakan untuk perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Jika kamu melihat paspor warna biru, tandanya pemegang paspor tersebut sedang melakukan perjalanan dinas resmi.
Paspor Diplomatik (Hitam)
Paspor warna hitam digunakan untuk keperluan diplomatik. Paspor jenis ini diberikan kepada pejabat negara dan diplomat Indonesia yang melakukan perjalanan resmi ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Syarat Membuat Paspor di Indonesia
Sebelum kamu memulai proses pembuatan paspor, pastikan mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Biaya Pembuatan Paspor
ADVERTISEMENT
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.