Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Jaga Keamanan Wisatawan saat Libur Lebaran, Pemda Diimbau Patuhi SE Kemenpar
5 Maret 2025 20:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Imbauan kepada pemerintah daerah telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Pariwisata tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada saat Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M," kata Hariyanto, seperti dikutip dari Antara.
Surat edaran tersebut sudah ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota, pelaku usaha pariwisata, hingga seluruh pihak yang bekerja di sektor pariwisata.
Dalam surat edaran tersebut kata Hariyanto, terdapat beberapa poin yang ditekankan oleh Kemenpar. Salah satunya adalah meminta destinasi wisata untuk mengantisipasi bencana banjir.
"Pemda diminta untuk memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan usaha pariwisata secara ketat," katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam. Mereka juga diminta untuk menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas wisatawan dan masyarakat sekitar.
Kemudian, Kemenpar juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan mitigasi bencana alam dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, guna memberikan keamanan, keselamatan, serta kenyamanan untuk wisatawan dan karyawan yang bekerja.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi pengelola destinasi wisata, lewat surat edaran tersebut, Kemenpar meminta mereka melakukan kalibrasi atau uji petik kenyamanan, serta kelayakan fasilitas dan wahana usaha secara berkala.
"Pengelola destinasi juga diimbau untuk dapat menghentikan aktivitas wisatawan apabila dinilai sudah tidak aman untuk wisatawan, baik melalui sosial media, kanal informasi, maupun secara langsung pada destinasi," pungkas Hariyanto.