Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Jalan-jalan Malam di Kota Ini, Siap-siap Didenda Rp 17 Juta
13 Juli 2021 8:01 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir Travel and Leisure, Kota Florence menerbitkan kebijakan baru untuk mencegah kerumunan orang selama pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut melarang orang-orang untuk berkeliaran di malam hari.
Mereka yang melanggar bisa didenda mulai dari 400 Euro atau Rp 6,8 juta hingga 1.000 Euro sekitar Rp 17,1 juta menurut laporan CNN.
Wali kota Florence Dario Nardella telah menandatangani peraturan yang melarang orang berkeliaran di sekitar area populer.
Larangan tersebut berlaku pada Kamis, Jumat, dan Sabtu malam hingga pemberitahuan lebih lanjut. Adapun, penduduk Florence dilarang untuk berkeliaran di malam hari pada pukul 09.00 malam hingga 06.00 pagi waktu setempat.
Larangan untuk jalan-jalan di malam hari ini berlaku di enam kawasan yang padat wisatawan, seperti di jalanan Santo Spirito, Santa Croce, Piazza Strozzi, hingga Piazza S.SAnunziata. Kawasan-kawasan tersebut dikenal sebagai tempat populer warga atau wisatawan untuk menghabiskan waktu di malam hari.
ADVERTISEMENT
Namun ada pengecualian terkait aturan ini, yaitu wisatawan yang makan dan minum dari restoran atau bar di kawasan tersebut. Mereka diperbolehkan berjalan-jalan malam hari asalkan bisa menunjukkan nota dari restoran atau bar sebagai bukti bahwa mereka memang makan dan minum di area itu.
Di sisi lain, kebijakan ini diprotes oleh warga lokal Florence, salah satunya bernama Veronica Grechi. Veronica kesal karena aturan tersebut tidak berlaku untuk turis.
"Saya tidak apa-apa jika tidak boleh membawa bir dan meminumnya di jalan, tapi kalau membatasi akses, tidak tidak, itu tidak benar," kata Veronica.
Larangan Lain di Kota Florence
Meski demikian, Florence dikenal memiliki aturan yang cukup ketat untuk wisatawan. Pada 2018 lalu, Pemerintah Kota Florence pun kemudian membuat peraturan dengan melarang para wisatawan untuk makan di tempat umum.
ADVERTISEMENT
Jika ada wisatawan yang kedapatan melanggar peraturan tersebut, maka mereka harus membayar denda sekitar 150-500 euro atau sekitar Rp 2,3 juta-Rp 7,8 juta.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 8:28 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini