Jangan Pernah Bikin Candaan soal Bom di Pesawat, Ini Alasannya

27 April 2025 9:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat. Foto: joo830908/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat. Foto: joo830908/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, seorang penumpang Batik Air dengan inisial FA, diturunkan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, (15/4).
ADVERTISEMENT
Penumpang dengan penerbangan ID-6272 tujuan Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) diketahui membuat candaan soal bom di pesawat.
"Ia mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro.
Penumpang Batik Air. Foto: Dok. Batik Air
Atas kejadian itu, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security). Penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan dan diturunkan dari pesawat, untuk kemudian diserahkan ke pihak berwenang.
Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, dari hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.
Ilustrasi pesawat Batik Air. Foto: Batik Air
Meski hanya candaan, ada alasan kenapa traveler dilarang keras membuat lelucon tentang bom di bandara ataupun pesawat, lho. Selain bisa dipidana, membuat candaan soal bom di pesawat ternyata bisa merugikan diri sendiri dan juga penumpang lainnya.
ADVERTISEMENT
"Kami menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras," ujar Danang.

Bercanda soal Bom di Pesawat Bisa Dipenjara

Ilustrasi bom. Foto: Pixel-Shot/shutterstock
Tidak hanya itu, mengutip laman resmi Super Air Jet, membuat candaan soal bom bisa dikenakan sanksi hukum. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.
Adapun sanksi sesuai Pasal 437 yakni:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, apabila kamu membuat candaan soal bom saat pesawat hendak mengudara, hal tersebut bisa saja membuat penerbangan ditunda (delay) bahkan dibatalkan atau di-cancel.
"Nah, di situ pihak maskapai dapat menunda penerbangan karena harus melakukan konfirmasi ulang terhadap pernyataan kalian dan parahnya lagi penerbangan dapat dibatalkan, karena harus dilakukan pemeriksaan ulang terhadap penumpang dan seluruh barang bawaannya," ujar salah satu petugas aviation security (avsec), seperti dikutip dari laman resmi Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan @samssepingganbalikpapanairport.

Sama dengan Tindakan Terorisme

Ilustrasi bom. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Sementara itu, menurut pengamat industri penerbangan, Gatot Rahardjo, membuat candaan soal bom di pesawat sama saja dengan tindakan terorisme dan melawan hukum.
"Kalau soal bom di pesawat itu sudah termasuk aksi terorisme. Itu termasuk mengganggu soal keamanan dan kemudian mengganggu keselamatan penerbangan. Padahal keselamatan dan keamanan itu adalah hal utama dalam penerbangan. Tidak boleh terganggu sedikitpun," kata Gatot.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Gatot menambahkan, meski bersifat candaan hal tersebut sama saja menimbulkan keresahan dan bisa saja menimbulkan kepanikan antara penumpang satu dan yang lainnya.
"Walau cuma candaan, itu sudah termasuk mengganggu, karena kita tidak tahu itu betul atau tidak. Dan membuat resah orang-orang di sekitarnya. Jadi, memang harus ditangani sesuai hukum," tambahnya.
Untuk itu, kamu dilarang keras untuk membuat candaan soal bom di pesawat. Selain bisa merugikan sendiri, hal tersebut juga merugikan orang lain.