Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
![Ilustrasi wisatawan yang sedang traveling di tengah pandemi Foto: Dok. Pegipegi](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1599020711/kooeli1sf9thnxcxwrz1.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang sering plesiran ke luar negeri tentu sudah paham betul perbedaan paspor dan visa. Meski demikian, tak sedikit wisatawan yang masih bingung dengan perbedaan paspor dan visa, lho.
Lalu, apa sih bedanya paspor dan visa? Serta apa kegunaan dua dokumen penting ini?
Dirangkum dari berbagai sumber berikut kumparan rangkum secara rinci perbedaan paspor dan visa yang wajib kamu ketahui.
Pengertian Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar-negara.
Buku kecil berwarna hijau dengan lambang burung garuda tersebut tak hanya berisi nama, alamat, foto pemegang, dan tanda tangan saja, tetapi juga informasi kebangsaan seperti negara apa saja yang boleh dan tidak boleh dimasuki tanpa menggunakan visa.
ADVERTISEMENT
Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.
Jenis-jenis Paspor
Hingga kini, di Indonesia ada enam jenis paspor yang digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Pertama, dan paling banyak dibutuhkan adalah paspor biasa. Umumnya paspor jenis ini diterbitkan untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor jenis ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kedua, paspor diplomatik yang diterbitkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Oleh karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
ADVERTISEMENT
Ketiga adalah paspor dinas/resmi. Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik, seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri atau pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri.
Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Tiga jenis paspor yang lain adalah paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.
Selain itu, paspor juga dibedakan ada dua yakni paspor biasa dan paspor elektronik ata e-paspor. Hanya saja saat ini e-paspor lebih banyak digunakan, karena memberikan lebih banyak kemudahan dan keuntungan, khususnya negara-negara yang bisa dikunjungi.
ADVERTISEMENT
Pengertian Visa
Visa merupakan sebuah dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara. Bentuk dokumen ini pun beragam, tergantung dari negara yang mengeluarkannya.
Mengutip laman Indonesia.go.id, visa memiliki beberapa jenis. Ada yang berbentuk stempel, ada pula yang berupa stiker yang ditempel pada paspor, ada juga yang berupa soft file atau yang sering juga disebut e-Visa.
Proses pembuatannya dilakukan sebelum menginjakkan kaki di negara tujuan. Nantinya, hasil akhirnya bukan berupa stiker, melainkan file yang dikirim via e-mail.
Tak semua negara membutuhkan dokumen perjalanan ini sebenarnya. Negara negara yang berlabel “bebas visa” memungkinkan kamu untuk melenggang masuk hanya dengan paspor dan data pengenal lainnya.
Jenis-jenis Visa
Terdapat beberapa jenis visa yang kegunaannya tergantung dari tujuan kedatangan kamu di negara tersebut. Pertama, Short-stay Visa, biasanya ini ditujukan bagi wisatawan yang memiliki masa berlaku 15-30 hari.
ADVERTISEMENT
Kedua ada Student Visa, yang diperuntukkan untuk pelajar yang menetap di negara tersebut hingga selesainya masa studi.
Selanjutnya ada Temporary-worker Visa, yang diperuntukkan bagi pekerja asing yang masih memiliki keinginan untuk kembali ke negara asalnya.
Selain itu, ada pula visa yang diperuntukkan untuk bisnis atau Business Visa yang dikeluarkan untuk pebisnis yang melakukan perjalanan ke negara tertentu untuk terlibat dalam kegiatan komersial.
Ada pula visa turis atau Tourist Visa yang dikeluarkan untuk tujuan perjalanan wisata. Serta, visa transit atau Transit Visa yang hanya berlaku selama 5 hari atau terkadang kurang dan dikeluarkan untuk melewati negara tertentu untuk mencapai tujuan selanjutnya.
Beda Paspor dan Visa
Berbeda dengan paspor yang dikeluarkan oleh negara asal pemohon, visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh pemohon.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih jelasnya berikut ini perbedaan antara paspor dan visa:
Paspor:
Visa:
ADVERTISEMENT
Bagaimana, sudah enggak bingung lagi kan perbedaan antara paspor dan visa?
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )