Jangan Tertukar! Ini Bedanya Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival

8 November 2024 9:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemberlakuan Electronic Visa on Arrival (eVoA). Foto: Dok. Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemberlakuan Electronic Visa on Arrival (eVoA). Foto: Dok. Imigrasi
ADVERTISEMENT
Visa merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA), atau orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia. Ya, tanpa visa mereka tidak akan diizinkan atau memperoleh izin tinggal untuk berada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Terkadang, para WNA yang hendak berwisata atau mengunjungi keluarga di Indonesia mungkin mengalami kesulitan dalam memilih antara Visa on Arrival (VoA) dan Visa Kunjungan Wisata (VKW).
Ilustrasi visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
Menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa, VoA dan VKW memang sama-sama diperuntukkan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau transit. Hanya saja, ada sejumlah hal yang membedakan kedua jenis visa tersebut. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky.
“VoA dan VKW sekilas memang mirip dalam hal peruntukkan kegiatannya. Sisanya berbeda sama sekali,” ujar Sengky, seperti dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi.
Sengky menjelaskan setidaknya ada tujuh perbedaan antara Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata. Apa saja? Berikut ulasannya.
ADVERTISEMENT

1. Indeks Visa

VoA menggunakan indeks B1, sedangkan VKW berindeks C1. Indeks Visa adalah kode klasifikasi yang terdiri dari huruf dan angka yang penggunaannya untuk menentukan maksud dan tujuan pemberian visa.

2. Peruntukkan negara

Tidak semua negara bisa mengajukan VoA. Hanya 97 negara yang bisa memperoleh Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), sedangkan VKW bisa diajukan oleh negara mana saja.

3. Lama Tinggal

Untuk pemberian pertama, pemegang VoA diizinkan untuk tinggal selama 30 hari di Indonesia, sementara itu pemegang VKW bisa tinggal hingga 60 hari.

4. Biaya

Ilustrasi Golden Visa Foto: Shutterstock
Jika VoA bisa diperoleh dengan biaya Rp 500 ribu, orang asing yang akan mengajukan VKW harus mengeluarkan biaya tiga kali lipatnya atau sejumlah Rp 1,5 juta, dengan masa tinggal yang dua kali lebih lama dibanding orang asing pemegang VoA.
ADVERTISEMENT

5. Pengajuan

VoA dapat diperoleh secara langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara atau pelabuhan pada saat kedatangan, atau diajukan sebelumnya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Sementara itu, orang asing yang akan mengajukan VKW secara daring harus memiliki akun terlebih dahulu di evisa.imigrasi.go.id.

6. Persetujuan

Jika VoA bisa langsung diberikan kepada orang asing yang mengajukan, baik secara langsung maupun via daring tanpa memiliki akun atau penjamin, tidak demikian halnya untuk VKW.
Orang asing harus memiliki akun dan/atau penjamin terlebih dahulu, serta menunggu selama maksimal lima hari kerja untuk proses verifikasi visa. Jika disetujui, visa elektronik akan dikirimkan kepada email milik penjamin maupun orang asing yang telah didaftarkan.

7. Perpanjangan

VoA hanya dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Perpanjangan pun dapat dilakukan secara daring pada evisa.imigrasi.go.id. (khusus e-voa), atau datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan VoA, VKW dapat diperpanjang hingga total masa tinggal 180 hari. Perpanjangan juga bisa dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id, ataupun datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan perihal VoA dan VKW, traveler bisa memanfaatkan fitur livechat pada laman Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id. Layanan ini tersedia pada Senin-Jumat pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.