Jepang Akan Berlakukan Pajak untuk Turis di Pulau Miyajima

15 Desember 2019 9:03 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesona cantiknya Pulau Miyajima di Jepang Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Pesona cantiknya Pulau Miyajima di Jepang Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Jepang masih menjadi magnet bagi wisatawan, khususnya wisatawan Indonesia untuk menghabiskan liburan. Bahkan, jumlah wisatawan yang berlibur ke Jepang terus mengalami peningkatan.
ADVERTISEMENT
Selain ragam budaya dan kulinernya yang lezat, Jepang juga memiliki banyak destinasi wisata yang ditawarkan bagi wisatawan. Nah, buat kamu yang berencana menghabiskan liburan ke Negeri Sakura, tampaknya kamu mesti menyiapkan dana tambahan.
Pesona cantiknya Pulau Miyajima di Prefektur Hirosima Foto: Shutter Stock
Sebab, pada tahun 2021 mendatang, Jepang akan menerapkan pajak untuk turis di Pulau Miyajima. Pulau yang terletak di Prefektur Hirosima ini merupakan salah satu destinasi wisata populer yang ada di Jepang.
Dilansir Travel and Leisure, Wali Kota Hatsukaichi di Prefektur Hirosima, Taro Matsumoto mengusulkan untuk mengenakan tarif pajak untuk turis sebesar 100 Yen per orang atau setara Rp 12 ribu.
Kuil Itsukushima di Pulau Miyajima Foto: Shutter Stock
Menurutnya, uang dari pajak tersebut akan digunakan untuk biaya pelestarian lingkungan dan perbaikan pulau.
“Pulau Miyajima membutuhkan perawatan dan perbaikan, termasuk menempatkan kabel listrik di bawah tanah dan untuk memperbaiki jalan raya,” kata Matsumoto.
ADVERTISEMENT
Uang dari pajak wisatawan tersebut juga akan dipergunakan untuk pengembangan transportasi layanan feri dan juga membuat metode pembuangan limbah baru di pula tersebut.
Kuil Itsukushima di Pulau Miyajima Foto: Shutter Stock
Sebelumnya telah ada gagasan mengenai tarif pajak turis pada tahun 2008 dan 2015, tetapi kedua rencana tersebut tidak berjalan lancar. Dan diharapkan rencana pajak turis pada 2021 mendatang dapat berjalan sesuai rencana.
Pulau Miyajima bukanlah satu-satunya tempat yang menerapkan pajak untuk turis. Di Prefektur Okinawa, sekitar empat pulau juga telah menerapkan pajak untuk turis yang dibebankan pada pembelian tiket kapal feri mereka.
Meski pajak turis telah ditetapkan, hal tersebut tidak mengurangi antusiasme wisatawan untuk datang berkunjung ke pulau-pulau tersebut.
Gerbang tori yang tampak mengapung di sekitar Pulau Miyajima Foto: Shutter Stock
Sebelumnya, pada awal tahun pemerintah Jepang juga telah memberlakukan Sayonara Tax yang berlaku 7 Januari 2019, mendatang. Mereka yang akan meninggalkan Negeri Sakura harus membayar pajak sebesar 1.000 Yen atau sekitar Rp 132 ribu. Tapi, bagi mereka yang hanya transit kurang dari 24 jam dan balita di bawah usia 2 tahun tidak dibebankan.
ADVERTISEMENT
Pulau Miyajima di Jepang merupakan salah satu destinasi wisata yang populer di kalangan wisatawan, dengan spot foto ikonik di gerbang torii yang tampak mengapung ketika air pasang dan Itsukushima Shrine (kuil abad ke-12). Untuk mencapai pulau Miyajima, para wisatawan dapat melakukan perjalanan feri singkat dari Hiroshima.