Jepang Akan Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Wajib Bergaji Rp 1 M

3 Februari 2024 12:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan di Jepang. Foto: noina/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan di Jepang. Foto: noina/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Digital nomad saat ini tengah menjadi tren baru di dunia pariwisata pasca-pandemi. Tren ini memungkinkan seseorang bekerja secara online dan fleksibel dari jarak jauh tanpa perlu terikat pada satu tempat atau kantor fisik.
ADVERTISEMENT
Karena kepopulerannya tersebut, beberapa negara pun sudah mulai menghadirkan kemudahan bagi para digital nomad. Beberapa negara seperti Korea Selatan, Thailand, Malaysia, bahkan Indonesia juga sudah menawarkan visa bagi digital nomad dengan masa tinggal hingga 10 tahun.
Namun, enggak hanya itu, Jepang juga berencana untuk segera meluncurkan visa digital nomad untuk memudahkan traveler yang datang sekaligus bekerja dari negara tersebut. Dilansir Japan Times, dalam pengumuman yang dirilis badan imigrasi Jepang, Immigration Services Agency (ISA) pada Jumat (2/2), visa ini rencananya akan segera diluncurkan pada akhir Maret 2024 mendatang.

Kemudahan Visa Jepang

Ilustrasi visa Jepang. Foto: Ammily CP/Shutterstock
Nantinya visa tersebut akan memungkinkan traveler untuk tinggal di Jepang selama lebih 6 bulan. Periode ini lebih lama dari visa Jepang lainnya yang hanya memungkinkan traveler berada di negara tersebut selama 90 hari.
ADVERTISEMENT
"Mereka (warga negara asing) akan diizinkan bekerja jarak jauh dari mana saja di negara ini tanpa harus bekerja di Jepang," ungkap pihak ISA.
Meski diberikan keleluasaan para applicant (pemohon) visa ini tidak akan diberikan kartu penduduk atau sertifikat kependudukan, yang memberikan akses terhadap manfaat tertentu dari pemerintah.
Selain itu, visa tidak dapat diperpanjang dan harus diajukan kembali, dan ini hanya dapat dilakukan enam bulan setelah meninggalkan negara tersebut.

Syarat Visa Jepang

Ilustrasi turis memegang paspor Jepang. Foto: Ammily CP/Shutterstock
Bagi pemohon yang ingin mendapatkan visa digital nomad ini, Jepang menetapkan aturan atau syarat tertentu yang harus dipenuhi. Pertama, mereka setidaknya harus memiliki income (penghasilan) sekitar 10 juta yen atau sekitar Rp 1 miliar lebih per tahun.
ADVERTISEMENT
Persyaratan lainnya mereka juga harus memiliki asuransi kesehatan swasta. Pasangan dan anak-anak juga akan diizinkan tinggal di Jepang.
Lebih dari 50 negara di seluruh dunia saat ini mengeluarkan visa nomaden digital, dan, seperti Jepang, lebih banyak lagi negara yang akan menerapkannya. Namun jangka waktu tinggalnya berbeda-beda: Misalnya, Korea Selatan mengizinkan masa tinggal hingga dua tahun, sedangkan Taiwan mengizinkan tiga tahun, setelah itu mereka yang memenuhi syarat bahkan dapat mengajukan permohonan izin tinggal permanen.