KAI Ingatkan Penumpang Tetap Wajib Pakai Masker di Kereta Api dan Stasiun

20 Mei 2022 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kereta api. Foto: Humas KAI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kereta api. Foto: Humas KAI
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) (Persero) mengingatkan para penumpang untuk tetap mengenakan masker, baik di dalam stasiun maupun kereta api. Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker di transportasi publik.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Ilustrasi anak pakai masker naik kereta api. Foto: Shutter Stock
“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, seperti dikutip dari keterangan resminya.
Jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Ilustrasi penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen Foto: Dok. Humas KAI
“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” kata Joni.
ADVERTISEMENT
Masker hanya bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum. Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.

Protokol Kesehatan di Kereta Api

Ilustrasi penumpang kereta api Foto: Dok. Humas KAI
KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat.
Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
“Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” tutup Joni.
ADVERTISEMENT