KAI Kasih Refund 100 Persen untuk Pembatalan Tiket Kereta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bahkan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah mulai menjual tiket KA reguler masa angkutan Lebaran 1441 H mulai H-90 sebelum keberangkatan. Tepatnya mulai pada 14 Februari 2020 lalu pada pukul 00.00 WIB.
Kebijakan itu menandai bahwa masyarakat diimbau untuk menjauhi keramaian, menjaga jarak (social distancing), hingga beraktivitas di rumah untuk menekan penyebaran corona.
Terkait imbauan pemerintah mengenai social distancing, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian biaya pemesanan tiket 100 persen bagi calon penumpang kereta api. Pengembalian uang atau refund berlaku pada jadwal pemberangkatan sejak 23 Maret hingga 29 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini merupakan salah satu cara PT KAI untuk menekan penyebaran virus corona di lingkungan transportasi.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima kumparan, refund dapat berlaku bagi perorangan maupun rombongan, dengan melampirkan identitas dan bukti pengembalian tiket melalui proses di stasiun.
Sedangkan, untuk penumpang yang melakukan transaksi tiket secara online melalui Aplikasi KAI ACCESS, proses pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.
Berikut 4 hal yang harus kamu persiapkan untuk me-refund tiket kereta api yang sudah dibeli:
1. Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
2. Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.
3. Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
ADVERTISEMENT
4. Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan 1 (kali) dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh) hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.