Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Karena Berisik, Bandara Terbesar di Dunia Ini Didenda Rp 477 Miliar
28 Juni 2020 10:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 18 Januari 2022 9:42 WIB
ADVERTISEMENT
Bandara Internasional Denver, Amerika Serikat , dijatuhi hukuman dan denda sebesar 33,5 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 477 miliar. Salah satu bandara terbesar di dunia ini didenda karena dianggap terlalu berisik.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Jefferson County di Amerika Serikat, telah menjatuhkan hukuman tersebut kepada Bandara Denver pada Senin (22/6). Pelanggaran itu diberikan karena bandara tersebut telah berulang kali melanggar perjanjian soal 'kebisingan' yang berdampak pada lingkungan sekitar sejak tahun 2014.
Dilansir The Denver Post, hakim menyimpulkan bahwa Bandara Internasional Denver (DIA) tidak memantau dengan benar kebisingan yang berasal dari pesawat. Pihak bandara juga melanggar perjanjian antar-pemerintah wilayah sejak bandara tersebut dibangun.
Pemerintah wilayah Adams County, yang termasuk dalam bagian kawasan Bandara Internasional Denver, mengatakan bahwa DIA hanya menggunakan sistem pengukur kebisingan bandara yang kuno. Hakim Distrik Jefferson, Christie Bachmeyer, memutuskan bahwa metodologi yang diterapkan DIA tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
Karena hingga saat ini pelanggaran yang dibuat belum diperbaiki, Bandara Internasional Denver didenda masing-masing 500 ribu dolar Amerika atau setara Rp 7 miliar, untuk 67 pelanggaran selama periode tiga tahun sejak 2014. Jadi, total denda yang harus dibayar bandara tersebut sebesar 33, 5 juta dolar Amerika.
Wilayah Adams County memang sudah sejak lama memiliki perjanjian tentang polusi suara dengan pihak bandara. Dan dari sejak dulu juga mereka tidak setuju dengan metode dari Bandara Internasional Denver dalam mengukur suara pesawat masuk dan keluar di sana.
Kepala pengadilan Jefferson County pun setuju dengan hal itu. Pun demikian dengan kota-kota lain yang berada di sekitar bandara, seperti Thornton, Aurora dan Brighton. Mereka semua sepakat mengajukan tuntutan kepada Bandara Internasional Denver pada 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pihak Bandara Internasional Denver mengklaim sudah membayar denda hingga 40 juta dolar Amerika atau setara Rp 566 Miliar sejak bandara di buka pada tahun 1995 dan juga 2011.
Bandara Internasional Denver bahkan menuduh kota-kota di sekitar bandara hanya melayangkan tuntutan hukum di saat-saat terakhir demi mendapatkan uang, setelah mereka menyadari teknologi pesawat terbaru akan lebih tidak bising, sehingga mereka berpotensi kehilangan pemasukan.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan via email, juru bicara Bandara Internasional Denver bahkan menyatakan kecewa terhadap keputusan pengadilan dan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.