Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kebun Binatang Ragunan Tetap Buka untuk Pengunjung Selama Ramadan
12 Maret 2024 12:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Taman Margasatwa Ragunan atau Kebun Binatang Ragunan di Jakarta Selatan dipastikan akan tetap buka untuk wisatawan selama Ramadan 1445 H. Hal ini diungkapkan langsung oleh Staf Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang.
ADVERTISEMENT
"Untuk normalnya jam operasional dari 07.00 WIB sampai 16.00 WIB," kata Bambang seperti dikutip Antara.
Menurut dia, selama Ramadan 1445 H, pihaknya masih tetap buka untuk kunjungan wisatawan yang akan berwisata di kebun binatang tersebut.
Bambang mengatakan, saat ini pihaknya masih belum mengeluarkan perubahan jam operasional secara resmi karena masih dalam pembahasan.
Ia menjelaskan, untuk jam kerja karyawan Taman Margasatwa Ragunan selama Ramadan mengalami perubahan dari biasanya karena menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
"Untuk jam operasional akan diinformasikan nanti melalui sosial media Ragunan. Namun untuk jam kerja karyawan diubah menjadi pukul jam 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," katanya.
Bambang menambahkan bahwa pada tanggal 11 dan 13 Maret 2024 Taman Margasatwa Ragunan tidak tutup karena bersamaan dengan cuti bersama.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, Taman Margasatwa Ragunan akan tutup pada Rabu (13/3) untuk libur satwa menggantikan Senin (11/3).
"Pada hari ini jumlah wisatawan yang mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan mencapai 14.819," katanya.
Informasi Penutupan Saat Ramadan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang Ramadan 1445 H.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama Ramadan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci itu dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan dan hari pertama bulan Ramadan.
Lalu satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idul Fitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap dan rumah pijat.