Kentut di Depan Polisi Malaysia, Turis Asing ini Didenda Rp 1,5 Juta

16 April 2021 10:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kentut Foto: Dok.Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kentut Foto: Dok.Shutterstock
ADVERTISEMENT
Buang angin, atau yang biasa dikenal sebagai kentut, adalah aktivitas yang wajar dalam keseharian hidup manusia. Namun, terkadang budaya yang ada di masyarakat membuatnya dinilai tidak sopan atau sebagai bentuk perilaku tidak menyenangkan.
ADVERTISEMENT
Seperti yang dialami oleh seorang turis asing asal Austria yang berlibur di Malaysia. Ia terpaksa harus berurusan dengan hukum Negeri Jiran lantaran buang angin atau kentut di depan polisi.
Dilansir Malay Mail, pria Austria itu harus menerima denda sebesar 425 ringgit Malaysia atau setara Rp 1,5 juta. Sebelumnya ia didenda sebesar RM 483 atau setara Rp 1,7 juta sebelum berhasil mendapat keringanan saat naik banding.
com-Ilustrasi sakit perut Foto: Shutterstock
Insiden itu sebenarnya terjadi nyaris satu tahun silam, tepatnya pada 5 Juni 2020 lalu. Namun, proses hukum masih terus berjalan hingga saat ini, lantaran pria tersebut dinilai 'keras kepala' atas pelanggaran hukum yang ia lakukan. Pria Austria itu, terus menerus berargumen bahwa kebiasaan yang ia lakukan adalah manusiawi.
ADVERTISEMENT
Pelancong tersebut menyebut bahwa kala itu perutnya kembung dan terpaksa mengeluarkan angin dalam tubuhnya. Ia pun menganggap bahwa kentut merupakan proses biologis dan alami dilakukan setiap orang.
Di samping itu, pria ini juga mengeklaim bahwa angin kentut harus dilihat sebagai hak yang menjadi bagian kebebasan berekspresi, termasuk jika ia melakukannya dengan sengaja.
Dalam proses persidangan, pengadilan administratif Malaysia mencatat bahwa kebebasan berekspresi memang tidak terbatas pada komunikasi dan dapat mengambil bentuk lain, seperti suara. Namun, berdasarkan hukum Malaysia, suara dan komunikasi harus memiliki maksud yang komunikatif.
Ilustrasi Kentut Foto: Muhammad Faisal N/kumparan
Maka dari itu, kentut dinilai berbeda karena tidak memiliki maksud komunikatif. Pengadilan pun memutuskan bahwa kentut adalah bentuk ekspresi yang melampaui batas kesopanan.
Meski tindakan pria itu dinilai konyol dan tidak sopan, pengadilan Malaysia tetap memberikan keringanan hukuman denda dari semula 483 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,5 juta menjadi 425 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,7 juta. Ini karena kesalahan yang diperbuat bukanlah pelanggaran berat dan itu merupakan pelanggaran pertamanya.
ADVERTISEMENT
Selain kentut sembarangan di hadapan polisi, pria itu juga didakwa berperilaku provokatif dan tidak kooperatif selama bertemu dengan polisi. Ia berdiri dari bangku taman, menatap polisi dan mengentuti polisi tadi ketika ditanya mengenai identitasnya.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).