Kerbau Belang Toraja Resmi Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

21 Februari 2025 9:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kerbau Belang Toraja. Foto: Nugraha Defri/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kerbau Belang Toraja. Foto: Nugraha Defri/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kerbau belang Toraja atau Tedong Bonga resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Sumber Daya Genetik (SGD) asal Toraja. Hal ini berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Surat Pencatatan KIK yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI, pada Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Basmal, mengatakan bahwa pencatatan KIK salah satu hewan khas Toraja ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan Tim Kanwil Kemenhum Sulsel, dengan Pemkab Tana Toraja dan Toraja Utara.
"Kami telah memasukkan data pencatatan KIK Tedong Bonga pada aplikasi KIK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan di hari yang sama, terbit Surat Pencatatan KIK Sumber Daya Genetik dengan Nomor: SDG732025000073," ujar Andi, seperti dikutip dari Antara.
Ilustrasi Kerbau Belang Toraja. Foto: Nugraha Defri/Shutterstock
Sementara itu, kerbau belang Toraja ini dicatatkan dalam KIK Sumber Daya Genetik, untuk melindungi kekayaan budaya tradisional, menjaga ciri khas daerah, dan menjaga warisan budaya generasi penerus.
"Pencatatan ini dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat pada dua kabupaten tersebut. Selain itu, dapat mendukung pariwisata, mengingat Tana Toraja dan Toraja Utara adalah salah satu objek wisata unggulan di Provinsi Sulawesi Selatan." tutur Andi.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Demson Marihot, mengatakan bahwa surat pencatatan KIK ini diterbitkan untuk melindungi kekayaan budaya Indonesia.
"Pencatatan ini sebagai bagian dari perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Demson.