Kota Ini Digugat Karena Larang Turis Wanita Telanjang Dada di Pantai

15 Mei 2021 7:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Wisatawan Pakai Bikini Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Wisatawan Pakai Bikini Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kota Ocean City di Amerika Serikat melarang pengunjung wanita untuk bertelanjang dada saat berjemur di pantai Maryland. Namun, larangan tersebut menuai kontroversi lantaran dianggap melanggar jaminan konstitusi atas perlindungan yang sama yang harus dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Dilansir The Washington Post, protes tersebut diajukan oleh advokat yang mendukung wanita untuk bebas bertelanjang dada di pengadilan Ocean City, AS, pada hari Rabu pekan lalu (5/5). Sang advokat menolak keras kode moral yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Saat ini, proses hukum tersebut sudah memasuki sidang keempat yang meninjau perkara yang diajukan musim semi tahun lalu. Di mana Pemkot Ocean City membuat kebijakan melarang wanita bertelanjang dada atau 'bugil' di pantai tersebut untuk melindungi privasi publik.
Ilustrasi traveler mengaplikasikan sunblock saat hendak berjemur di pantai Foto: Shutter Stock
Kepala Hakim Roger L Gregory, merupakan salah satu yang merasa skeptis akan kebijakan Pemkot Ocean City yang mengambil langkah sejauh itu untuk melarang wanita bertelanjang dada demi publik.
Ia juga bertanya pada pihak Pemkot Ocean City, terkait berapa banyak komplain tentang wanita bertelanjang dada di pantai tersebut, serta dampaknya apabila para wanita menolak dan beraksi telanjang dada ramai-ramai di sana.
ADVERTISEMENT
Menurut Gregory, standar hukum terus berganti seiring waktu. Di mana ia juga menunjuk keputusan Mahkamah Agung setempat yang membalik aturan terkait kriminalisasi pernikahan antar ras, hingga kegiatan seks antar orang dewasa dengan jenis kelamin yang sama.
"Kami tidak berada di lingkungan tipe Neanderthal," ujar Gregory.
Ilustrasi Pantai Ocean City, Maryland, AS Foto: Wikimedia Commons
Pengacara Ocean City, Bruce F Bright, mengatakan bahwa larangan tersebut bukan peraturan yang diambil tanpa pertimbangan atau perilaku seksual. Namun, aturan tersebut adalah peraturan tentang bertelanjang di depan umum, yang didefinisikan sebagai eksposur payudara wanita.
Sementara itu, Hakim A Marvin Quattlebaum Jr , juga menyatakan setuju dengan pandangan Pemkot Ocean City. Bahwa sejatinya keluhan dari masyarakat setempat juga harus didengar.
"Kita mungkin berpikir ini hal yang baik atau buruk, tapi pertanyaannya apa itu sensibilitas moral?" ujar Quattlebaum.
ADVERTISEMENT
Kebijakan terkait kasus itu ditentukan oleh hakim ketiga, Barbara Milano Keenan, yang sama sekali tidak mengajukan pertanyaan saat sidang hari Rabu pekan lalu.
Ilustrasi wisatawan di pantai. Foto: Shutter Stock
Kasus ini bermula ketika lima wanita Maryland menggugat kota resor tersebut atas undang-undang tahun 2017, dengan mengatakan bahwa kota itu secara tidak adil menargetkan wanita yang melanggar jaminan konstitusi atas perlindungan yang setara. Peraturan tersebut membuat telanjang di depan umum sebagai pelanggaran kota yang dapat dihukum dengan denda 1.000 dolar AS atau sekitar Rp 14,2 juta.
Pejabat Ocean City mengatakan peraturan itu diperlukan untuk menjaga karakter kota yang ramah keluarga. Gugatan tersebut adalah salah satu dari beberapa gugatan di seluruh negeri yang menantang undang-undang serupa. Di Colorado, pengadilan banding federal memutuskan larangan Fort Collins dan menyatakan peraturan kota itu tidak konstitusional.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung A.S. tahun lalu menolak untuk mengambil tantangan terhadap undang-undang serupa di New Hampshire, dalam kasus yang diajukan oleh tiga wanita yang didenda karena memperlihatkan payudara mereka di depan umum.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).
***
Saksikan video menarik di bawah ini: