KUHP Zina Bikin Was-was, Turis Asing Bawa Pasangan Tetap Bisa Liburan ke Bali
ยทwaktu baca 3 menit

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru-baru ini disahkan menimbulkan polemik. Dalam KUHP yang disahkan pada Selasa (6/12) tersebut memuat beberapa pasal perzinaan yang menimbulkan polemik, khususnya pada pasal 411 dan pasal 412.
Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana dengan paling banyak kategori II."
Sementara itu, pasal 412 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Kedua pasal tersebut membuat banyak orang salah tafsir, sebab banyak turis asing yang cemas datang bareng pasangannya saat plesiran ke Bali. Sebagaimana dilansir BBC, KUHP yang baru-baru ini disahkan membuat resah turis Australia. Beberapa surat kabar asing juga turut menyoroti undang-undang yang baru ini.
Sebagai negara yang cukup dekat dari Indonesia, Australia menjadi salah satu penyumbang terbesar kedatangan turis ke Bali. Banyak dari mereka yang menjadikan Bali sebagai destinasi tempat liburan singkat mereka.
Berkaitan dengan KUHP tersebut, mereka tengah memahami seperti apa undang-undang yang akan dijalankan.
Beberapa turis mengatakan akan bepergian dengan membawa surat nikah mereka, sementara bagi yang belum menikah mengatakan akan pergi ke tempat lain, jika mereka tidak diperbolehkan berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.
Turis Bawa Pasangan Diminta Tak Khawatir Datang ke Bali
Meski demikian, turis asing yang liburan bareng pasangan ke Bali diminta tak perlu khawatir. Sebab, dua aturan pidana tersebut merupakan sebuah delik aduan.
Jadi, orang yang bisa melaporkan ke polisi adalah suami atau istri bagi yang sudah terikat perkawinan. Sementara itu, orang tua atau anak juga bisa melaporkan perzinahan bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, menjelaskan bahwa hal tersebut harus diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Dasarnya adalah delik aduan, kalau itu poin dari pada pasalnya juga sudah berjalan dari dulu. Kita sering mendengar dari berita istrinya atau anaknya diajak ke hotel atau disekap orang tuanya kemudian menggugat atau melaporkan itu kejadian dari dulu terjadi seperti itu. Mudah-mudahan tidak salah saya menafsirkan yah," kata pria yang akrab disapa Cok Ace, tersebut di sela-sela acara Democracy Forum di BNDCC, Kamis (8/12).
Untuk meluruskan hal tersebut, Cok Ace mengatakan pihaknya akan mengumpulkan para pelaku wisata dalam negeri agar mensosialisasikan penerapan Pasal 411 dan 412 kepada agen perjalanan luar negeri. Hal tersebut guna mencegah wisatawan salah tafsir.
Selain itu, ia berharap para pelaku wisata juga tak heboh dengan UU KUHP baru ini. Menurutnya, momen ini bisa dimanfaatkan kompetitor Indonesia menggaet wisatawan mancanegara tak liburan ke Bali.
"Terkait dengan Undang-undang KUHP yang baru saja diterbitkan khususnya pasal 412, teman-teman pariwisata untuk lebih meluruskan pemahamannya terkait dengan pasal tersebut. Jangan sampai mereka ikut menggaduhkan suasana karena hal ini dapat menjadi peluang besar untuk kompetitor sehingga harus dicermati pasal demi pasal," ujar Cok Ace.
Ia mengatakan, bahwa sebaiknya kita bisa mencermati pasal-pasal KUHP yang baru disahkan terlebih dahulu. Apalagi, KUHP baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan.
Waktu tiga tahun akan dipergunakan untuk mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan KUHP. Waktu tersebut juga akan dipakai untuk menyiapkan peraturan pelaksana dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya akademisi dan penegak hukum.
Artinya, tiga tahun diperlukan untuk memastikan masyarakat dan penegak hukum memahami betul KUHP, demi penegakan hukum yang adil dan tepat.
"Kita masih diberikan ruang untuk menggugat untuk perbaikan dan waktu berlakunya pun masih lama, yaitu di tahun 2025. Itu kan lagi tiga tahun jadi masih ada spare waktu untuk perbaikan," pungkasnya.
