Langgar Karantina 8 Detik, Wisatawan di Taiwan Ini Kena Denda Rp 49 Juta

10 Desember 2020 7:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taiwan  Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taiwan Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Pihak berwenang Taiwan menjatuhkan denda sebesar 3.500 dolar Amerika Serikat atau Rp 49 juta terhadap wisatawan asal Filipina yang melanggar peraturan karantina COVID-19. Wisatawan itu terekam CCTV melanggar karantina hanya selama 8 detik saja.
ADVERTISEMENT
Dilansir CNN, pria yang merupakan pekerja migran asal Filipina itu tengah menjalani karantina di sebuah hotel di Kaohsiung City. Seorang staf hotel yang memantau CCTV memergoki pria itu keluar dari kamarnya. Staf hotel lantas melaporkannya kepada Departemen Kesehatan Taiwan.
Tak butuh banyak pertimbangan dan waktu lama, Departemen Kesehatan Taiwan mendenda wisatawan ini sebesar Rp 49 juta. Di bawah aturan karantina Taiwan, orang-orang sedang menjalani karantina sama sekali tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka. Aturan ini tak peduli berapa lama waktu yang dilanggar.
Ilustrasi Taiwan Foto: Shutter stock
"Orang-orang yang di karantina pasti tidak berpikir bahwa mereka akan kena denda. Sebab, mereka hanya meninggalkan kamar hotel," kata Departemen Kesehatan Taiwan, seperti dikutip dari CNA.
Diketahui saat ini ada 56 fasilitas karantina virus corona di berbagai hotel di area Kaohsiung City, dengan total mencapai 3 ribu kamar untuk karantina. Di sisi lain, Taiwan dipuji atas penanganan pandemi corona, meskipun mereka tidak pernah menerapkan lockdown ketat maupun pembatasan pergerakan.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, total 716 kasus virus corona terkonfirmasi di Taiwan, dengan tujuh kematian.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).