Masih Bingung Cara Daftar Antrean Pembuatan Paspor via Online? Ini Langkahnya

3 Maret 2020 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Paspor adalah syarat terpenting dan utama untuk traveling ke luar negeri. Jangan harap kamu bisa jalan-jalan ke luar negeri jika tak punya paspor.
ADVERTISEMENT
Untuk kamu yang belum memiliki paspor dan ingin membuatnya, sekarang pendaftaran pembuatan paspor bisa dilakukan secara online. Bahkan, saat ini kamu tak perlu lagi mengantre nomor antrian di Kantor Imigrasi.
Sebelum membuat paspor, kamu harus melakukan pendaftaran antrean secara online terlebih dahulu. Meski mudah, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara pendaftaran antrrean via online.
Berikut kumparan rangkum langkah-langkah antrean pendaftaran pembuatan paspor via online dengan mudah.
1. Kunjungi Website Kantor Imigrasi
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq
Pendaftaran antrean online dapat dilakukan melalui situs resmi imigrasi, yaitu antrian.imigrasi.go.id. Hal ini merupakan tahap pertama untuk melakukan pendaftaran antrean online.
Selain melalui situs resmi imigrasi, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor Online di ponselmu. Pengunduhan dapat dilakukan lewat aplikasi Google Play Store dan AppStrore.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, saat ini belum ada sistem pembuatan paspor full online di Indonesia. Penyediaan layanan online baru tersedia untuk mendapatkan nomor antrean saja.
2. Pilih Kantor Imigrasi
Kantor Imigrasi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Setelah berhasil membuat akun pendaftaran antrean online, kamu akan diminta untuk memilih kantor imigrasi yang dituju dan mengatur jadwal pembuatan paspor. Untuk pendaftaran melalui aplikasi, lokasi kantor Imigrasi akan sesuai dengan GPS smartphone-mu.
3. Mengisi Data Diri
Ilustrasi paspor Indonesia Foto: Shutter Stock
Selanjutnya, pemohon harus mengisi data diri pribadi hingga data diri orang tua yang akan diserahkan ke kantor imigrasi. Setelah sukses mengisi data diri, kamu akan mendapat barcode yang berarti pengajuan pendaftaran antrean online sudah terverifikasi.
Jaga barcode tersebut baik-baik dan jangan sampai hilang atau terhapus, hal ini karena barcode akan digunakan pada saat kedatangan ke kantor imigrasi. Selain itu, diharapkan tidak lupa membawa segala persyaratan pembuatan paspor, seperti e-KTP, KK, Akta kelahiran atau Ijazah, serta buku nikah.
ADVERTISEMENT
Kantor imigrasi juga memberikan opsi selain dengan langkah pendaftaran melalui web. Yaitu kamu juga bisa mendaftar melalui WhatsApp dengan cara berikut:
1. Kirim pesan ke nomor WhatsApp imigrasi (wilayah sesuai domisili).
Contoh Tangerang: 0811-8119-00
2. Ketik data diri dengan format #NAMA#TGLLahir#TglKedatangan.
Misalnya, #Nanda#25011987#07082017
3. Tunggu balasan selanjutnya berupa barcode. Selain kode booking, kamu juga akan mendapatkan nomor antrean dan jadwal ke kantor imigrasi sesuai dengan kode booking kamu.
4. Tunjukkan kode booking saat datang ke kantor imigrasi. Pemohon wajib datang 30 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan. Bila kamu datang terlambat, maka kode booking akan hangus dan harus daftar ulang lagi.
5. Serahkan persyaratan dokumen kamu
Jika tidak lengkap atau kurang maka akan sama seperti langkah manual, yaitu pengajuan paspor akan dikembalikan atau ditolak. Kamu wajib membawa dokumen asli dan memastikan semua data diri pada dokumen identik dan sama.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pendaftaran via WhatsApp ini tidak berlaku untuk pengurusan paspor rusak atau hilang.