Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Aplikasi Informatika, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Puspa Udiyana, mengatakan sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali, wisatawan wajib mengunduh aplikasi LOVEBALI sebagai syarat masuk ke Bali.
"Kami sudah mendapatkan arahan yang jelas dari gubernur, wisatawan yang datang ke Bali wajib mengunduh, memasang dan memakai aplikasi LOVEBALI," katanya, seperti dilansir Antara.
Menurut Udiyana, aplikasi ini memiliki fitur pelacakan (tracking) dan histori perjalanan yang mirip dengan PeduliLindungi. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali berdiskusi dengan PeduliLindungi mengenai kemungkinan integrasi supaya memudahkan wisatawan.
Aplikasi LOVEBALI Terus Diperbarui
Diskominfos Bali sebenarnya sudah menyiapkan LOVEBALI sejak tahun lalu, namun saat itu kasus COVID-19 masih tinggi. Berkaitan dengan rencana membuka Bali untuk wisatawan asing, mereka akan kembali mengaktifkan aplikasi ini.
ADVERTISEMENT
Selain itu, aplikasi ini dikembangkan agar pemerintah setempat mendapatkan data kepariwisataan, yang akan diolah sebagai dasar dalam membuat kebijakan.
"Tadi kami sudah bertemu pihak PeduliLindungi untuk kemungkinan integrasi, supaya wisatawan tidak memasukkan hal yang sama di aplikasi yang berbeda," kata Udiyana.
Diskominfos Bali juga sedang mengembangkan fitur kontribusi wisatawan dengan menggandeng BPD Bali untuk sistem pembayaran.
Selain mengembangkan fitur, Diskominfos Provinsi Bali sedang mempersiapkan urusan teknis untuk aplikasi LOVEBALI, yaitu migrasi sistem LOVEBALI ke komputasi awan AWS dan integrasi sistem aplikasi tersebut.
Semengara itu, Bali akan kembali dibuka untuk wisatawan asing mulai 14 Oktober. Gubernur Bali Wayan Koster, menyatakan kesiapan mereka untuk membuka pariwisata untuk wisatawan mancanegara.
Pemerintah setempat akan memberikan persyaratan untuk wisatawan, antara lain sudah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19, menyertakan hasil PCR, dan mengisi e-Hac yang terintegrasi dengan PeduliLindungi dan LOVEBALI.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )